Pengacara AKP Hariyadi, Sunarto menyebut, kliennya sudah siap dalam menghadapi persidangan kasus tersebut.
"kami meyakini bahwa klien kami akan mempertanggungjawabkan apa yang dia lakukan sesuai hukum yang berlaku," katanya kepada Tribun.
Pihaknya juga mengklaim, bakal membuka fakta-fakta baru dalam persidangan.
"Membuka fakta baru itu pasti tapi nanti ya di persidangan. Ini biar berjalan dulu," bebernya.
Sementara pengacara keluarga Darso, Antoni Yudha Timor mengungkapkan, bakal mengawal proses persidangan agar sesuai dakwaan sebagaimana yang diinginkan.
"Kami akan kawal terus," jelasnya.
Meskipun menilai kasus ini masih seusia dengan jalur hukum, Antoni menyayangkan polisi belum membuka hasil ekshumasi (hasil autopsi bongkar makam) kepada masyarakat.
Pihak keluarga hanya mendapatkan keterangan secara lisan dari kepolisian.
"Informasinya ada kekerasan akibat benda tumpul.Di kening, dada dan perut," tuturnya.
Masih Berstatus Polisi Aktif
Tersangka kasus penganiayaan Darso Semarang, Hariyadi masih berstatus sebagai anggota Polri saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Selasa (20/5/2025).
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Sunarto.
"Iya (masih anggota Polri) karena memang apa yang dilakukan Pak Haryadi harus dibuktikan dulu di pidana umumnya," beber Sunarto kepada Tribun di Kantor Kejari Semarang.
Menurutnya, keputusan itu sudah benar agar kasus hukumnya tidak bias.
"Jadi jangan sampai putusan etik akan mempengaruhi pidana umumnya," ungkapnya.
Di sisi lain, pengacara keluarga Darso, Antoni Yudha Timor memprotes keras atas belum disidang etiknya AKP Hariyadi.