Menurutnya, tersangka sudah seharusnya disidang etik terlebih dahulu dengan sanksi putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat.
"Harapan keluarga korban seperti itu. Sebab, tersangka ini telah menghilangkan nyawa seseorang yang masuk kategori pelanggaran berat," katanya kepada Tribun.
Namun, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) malah tak kunjung melakukan sidang etik terhadap Hariyadi.
Antoni khawatir Hariyadi yang masih berstatus sebagai polisi bakal menguntungkannya dalam proses pidana umum.
"Seharusnya disidang etik dulu, baru pidana umumnya diproses," paparnya.
Sebaliknya, kelima bawahan dari Hariyadi sudah dilakukan sidang etik.
Kelima polisi tersebut meliputi Iswadi yang dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan demosi (penurunan jabatan) selama 3 tahun.
Abdul Mutolib patsus 30 hari, demosi 4 tahun.
Nanang Jatmiko patsus 30 hari, demosi 2 tahun.
Tri Yuliana patsus 30 hari, demosi 2 tahun.
Taufiq patsus 30 hari, demosi 3 tahun.
Antoni menyebut, istri Darso bernama Poniyem telah memberikan keterangan dalam sidang etik kelima polisi tersebut melalui layanan rapat online Zoom pada Selasa 22 April 2025.
"Keluarga korban belum pernah mendapatkan informasi soal pelaksanaan sidang etik bagi tersangka Hariyadi," terangnya.
Sementara, Tribun telah mengkonfirmasi soal status Hariyadi yang masih berstatus sebagai anggota Polri ke Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY, Kombes Ihsan. Namun, upaya Tribun belum direspon.