TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus penganiayaan yang melibatkan mantan perwira Polresta Yogyakarta, AKP Hariyadi, terus bergulir.
Pada Selasa (20/5/2025), Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah resmi menyerahkan tersangka berikut 31 barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Barang bukti yang diserahkan antara lain mobil Toyota Avanza berwarna hitam, yang sebelumnya dikendarai oleh korban Darso saat mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Yogyakarta.
Insiden kecelakaan inilah yang kemudian memicu dugaan penganiayaan, di mana AKP Hariyadi diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
AKP Hariyadi, yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polresta Yogyakarta, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Selain mobil ada barang bukti berupa 9 unit handphone, 2 lembar surat keputusan (SK) Polresta Yogyakarta soal jabatan, surat catatan perkembangan pasien terintegrasi (CPPT) atas nama Darso dan sisanya adalah pakaian," ujar Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto di kantor Kejari Semarang.
Sarwanto menuturkan, hasil autopsi juga sudah dilampirkan di dalam berkas perkara.
Untuk detail hasilnya akan disampaikan di persidangan. "(Sebelum persidangan)Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan kelas 1 Semarang," bebernya.
Tersangka Hariyadi, lanjut Sarwanto, dijerat pasal utama berupa pasal 354 ayat 2 KUHP, subsider pasal 351 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP.
"Ancaman paling lama atau maksimal 10 tahun penjara," ucapnya.
Tersangka kasus penganiayaan Darso Semarang ,AKP Hariyadi memberikan tanggapan ketika dirinya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
"Terima kasih," ujar Hariyadi ketika Tribun meminta tanggapan soal kasus yang menjeratnya, Kota Semarang, Selasa (20/5/2025).
Hariyadi juga mengaku sehat selama menjalin proses hukum tersebut.
"Ya sehat," ujarnya singkat sebelum memasuki mobil tahanan.
Eks Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Polresta Yogyakarta itu bakal ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Semarang, Jalan Dr Cipto.
Pengacara AKP Hariyadi, Sunarto menyebut, kliennya sudah siap dalam menghadapi persidangan kasus tersebut.
"kami meyakini bahwa klien kami akan mempertanggungjawabkan apa yang dia lakukan sesuai hukum yang berlaku," katanya kepada Tribun.
Pihaknya juga mengklaim, bakal membuka fakta-fakta baru dalam persidangan.
"Membuka fakta baru itu pasti tapi nanti ya di persidangan. Ini biar berjalan dulu," bebernya.
Sementara pengacara keluarga Darso, Antoni Yudha Timor mengungkapkan, bakal mengawal proses persidangan agar sesuai dakwaan sebagaimana yang diinginkan.
"Kami akan kawal terus," jelasnya.
Meskipun menilai kasus ini masih seusia dengan jalur hukum, Antoni menyayangkan polisi belum membuka hasil ekshumasi (hasil autopsi bongkar makam) kepada masyarakat.
Pihak keluarga hanya mendapatkan keterangan secara lisan dari kepolisian.
"Informasinya ada kekerasan akibat benda tumpul.Di kening, dada dan perut," tuturnya.
Masih Berstatus Polisi Aktif
Tersangka kasus penganiayaan Darso Semarang, Hariyadi masih berstatus sebagai anggota Polri saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Selasa (20/5/2025).
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Sunarto.
"Iya (masih anggota Polri) karena memang apa yang dilakukan Pak Haryadi harus dibuktikan dulu di pidana umumnya," beber Sunarto kepada Tribun di Kantor Kejari Semarang.
Menurutnya, keputusan itu sudah benar agar kasus hukumnya tidak bias.
"Jadi jangan sampai putusan etik akan mempengaruhi pidana umumnya," ungkapnya.
Di sisi lain, pengacara keluarga Darso, Antoni Yudha Timor memprotes keras atas belum disidang etiknya AKP Hariyadi.
Menurutnya, tersangka sudah seharusnya disidang etik terlebih dahulu dengan sanksi putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat.
"Harapan keluarga korban seperti itu. Sebab, tersangka ini telah menghilangkan nyawa seseorang yang masuk kategori pelanggaran berat," katanya kepada Tribun.
Namun, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) malah tak kunjung melakukan sidang etik terhadap Hariyadi.
Antoni khawatir Hariyadi yang masih berstatus sebagai polisi bakal menguntungkannya dalam proses pidana umum.
"Seharusnya disidang etik dulu, baru pidana umumnya diproses," paparnya.
Sebaliknya, kelima bawahan dari Hariyadi sudah dilakukan sidang etik.
Kelima polisi tersebut meliputi Iswadi yang dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan demosi (penurunan jabatan) selama 3 tahun.
Abdul Mutolib patsus 30 hari, demosi 4 tahun.
Nanang Jatmiko patsus 30 hari, demosi 2 tahun.
Tri Yuliana patsus 30 hari, demosi 2 tahun.
Taufiq patsus 30 hari, demosi 3 tahun.
Antoni menyebut, istri Darso bernama Poniyem telah memberikan keterangan dalam sidang etik kelima polisi tersebut melalui layanan rapat online Zoom pada Selasa 22 April 2025.
"Keluarga korban belum pernah mendapatkan informasi soal pelaksanaan sidang etik bagi tersangka Hariyadi," terangnya.
Sementara, Tribun telah mengkonfirmasi soal status Hariyadi yang masih berstatus sebagai anggota Polri ke Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY, Kombes Ihsan. Namun, upaya Tribun belum direspon.
Kronologi Kasus
Sebagaimana diberitakan, Darso terlibat kecelakaan dengan dua temannya Toni dan Feri di di Jalan Mas Suharto, Danjurejan, Yogyakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.
Selang tiga bulan kemudian, Darso dijemput enam polisi dari Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polresta Yogyakarta dari rumahnya di Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Sabtu, 21 September 2024.
Darso dibawa keenam polisi itu tak jauh dari rumahnya hanya berjarak sekitar 500 meter.
Ternyata Darso diduga mendapatkan tindakan penganiayaan di tempat itu sehingga harus dilarikan ke rumah sakit Permata Medika Ngaliyan.
Selepas dirawat di rumah sakit, Darso meninggal dunia di rumahnya pada Minggu, 29 September 2024, pukul 08.00 WIB.
Keluarga Darso melaporkan enam polisi asal Yogyakarta dengan tudingan kasus penganiayaan ke Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.
Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS dan kelima anggota polisi lainnya.
Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti-bukti lainnya.
Termasuk saksi dari keluarga korban.
Polisi lantas melakukan ekshumasi terhadap jasad Darso pada Senin (13/1/2025).
Kasus tersebut masuk ke tahapan penyidikan pada Selasa (14/1/2025).
Kemudian polisi melakukan olah tkp di rumah Darso dan diduga lokasi penganiayaan, Kamis (16/1/2025).
Di sisi lain, Darso malah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Yogyakarta pada Rabu 22 Januari 2025.
Polda Jateng kemudian memanggil enam polisi Yogyakarta untuk diperiksa, Kamis 23 Januari 2025.
Sesudah melalui proses tersebut, Polda Jawa Tengah melakukan rapat koordinasi dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pertemuan tersebut dilakukan di Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa 11 Februari 2025.
Polisi lantas menetapkan tersangka berinisial HR (48) selepas gelar perkara kasus pada Jumat,21 Februari 2025. (Iwn)