TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Luasan rumah bersubsi di Indonesia bakal dipersempit.
Ada beragam alasan mengapa pengurangan baik itu untuk luas tanah maupun luas bangunan dilakukan.
Salah satu dugaannya adalah keterbatasan lahan serta tingginya biaya pembangunan.
Baca juga: Gabungan Pengembang di Jateng Optimistis Bangun 18.000 Rumah Subsidi di 2025
Baca juga: Kisah Prahayuda Terjebak di Rumah Subsidi Tepi Jurang Ungaran: Terbebani Cicilan dan Perbaikan
Meskipun demikian, beberapa pihak, terutama pengembang merasa tidak tepat jika pengurangan luasan rumah subsidi diterapkan.
Terlebih sudah ada resminya, baik itu dari SNI maupun WHO.
Dikhawatirkan jika luasan dikurangi akan menimbulkan polemik baik, utamanya bisa masuk kategori rumah tidak nyaman dan terkesan kumuh.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana mempersempit luas rumah subsidi, baik luas tanah maupun bangunannya.
Hal itu sebagaimana tertera dalam draft aturan Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
Termasuk juga Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Mengacu aturan tersebut, luas tanah rumah subsidi minimal adalah 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
Ukuran ini lebih kecil dibanding sebelumnya, yakni 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
Sementara itu, luas bangunannya paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Ukuran luas bangunan rumah subsidi terbaru ini juga lebih kecil dari yang sebelumnya minimal 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Meski demikian, ketentuan luas tanah ini masih memerlukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca juga: Tinjau Rumah Subsidi di Batang, Menteri Maruarar Sirait Dorong Pengembang Tingkatkan Kualitas
Rencana harga rumah subsidi 25 meter persegi
Seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (1/6/2025), harga rumah subsidi yang dipasarkan oleh pengembang tampaknya tidak akan mengalami penurunan harga meski luasnya lebih kecil.
Hal itu terlihat dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Berdasarkan draf Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, harga rumah subsidi tidak berubah dari ketentuan pada 2024.
Pengaturan harga rumah subsidi masih akan dibedakan sesuai zona wilayah masing-masing.
Berikut ini batas maksimal harga jual rumah umum di setiap zona wilayah.
- Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp166 juta
- Bangka Belitung: Rp173 juta
- Kepulauan Mentawai: Rp173 juta
- Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp173 juta
- Jawa (kecuali Jabodetabek): Rp166 juta
- Jabodetabek: Rp185 juta
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp182 juta
- Sulawesi: Rp173 juta
- Maluku: Rp185 juta
- Maluku Utara: Rp185 juta
- Bali: Rp185 juta
- Nusa Tenggara: Rp185 juta
- Kepulauan Anambas: Rp185 juta
- Kabupaten Murung Raya: Rp185 juta
- Kabupaten Mahakam Ulu: Rp185 juta
- Papua: Rp240 juta
- Papua Barat: Rp240 juta
- Papua Tengah: Rp240 juta
- Papua Pegunungan: Rp240 juta
- Papua Barat Daya: Rp240 juta
- Papua Selatan: Rp240 juta.
Aturan batasan harga rumah subsidi tersebut masih sama dengan ketentuan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
Kepmen PUPR itu mengatur harga jual maksimal rumah subsidi pada 2023 dan 2024.
Jika belum ada aturan terbaru, maka harga jual rumah subsidi mengacu pada 2024.
Baca juga: Segini Kisaran Harga Rumah Subsidi di Jateng Tahun 2025, Mendagri Sebut Hemat Hemat Rp 10,50 Juta
Baca juga: REI Jateng Targetkan Penjualan Rumah Subsidi Naik Jadi 18.000 Unit
Seberapa besar ukuran rumah subsidi 25 meter persegi?
Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Joko Suranto menduga, wacana luas rumah subsidi diperkecil disebabkan karena keterbatasan lahan, harga tanah yang mahal, dan upaya untuk menjaga keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam membeli rumah.
Kendati demikian, dia menyampaikan bahwa luas tanah minimal 25 meter persegi dan luas bangunan paling rendah 18 meter persegi itu tidak ideal.
Sebagai gambaran, luas tanah 25 meter persegi setara ukuran garasi mobil kecil atau studio apartemen.
Sementara luas bangunan 18 meter persegi menimbulkan pertanyaan dalam hal penataan ruang.
"Bagaimana mungkin sebuah rumah 18 meter persegi harus mengakomodasi ruang tidur, kamar mandi, dapur, dan ruang keluarga," ucapnya.
Joko menyampaikan, standar rumah ideal sudah diatur WHO dan SNI sehingga bisa digunakan sebagai acuan.
"Kalau untuk SNI luas 36 meter persegi itu dianggap mencukupi, namun masih di batas minimum."
"Kalau WHO lebih tinggi," kata dia.
Dia menjelaskan, standar kelayakan luas rumah menurut acuan internasional dan nasional menurut WHO adalah luas rumah ideal berkisar 10-12 meter persegi per orang.
Artinya, rumah untuk keluarga beranggotakan empat orang, luas rumah idealnya 40-48 meter persegi.
Sementara itu, acuan SNI mengatur bahwa luas rumah ideal ialah 9 meter persegi per orang.
Dengan kata lain, jika rumah ditempati 4 orang, luasnya sebaiknya adalah 26 meter persegi.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah mengatakan, rumah subsidi dengan luas tanah minimal 25 meter persegi dan luas bangunan 18 meter persegi justru akan memicu banyak masalah.
Dia menjelaskan, luasan rumah kurang dari 9 meter persegi per jiwa dianggap tidak sehat dan berpotensi menimbulkan kekumuhan.
Selain itu, penghuni rumah juga tidak akan bisa menambah luas bangunan, membatasi fleksibilitas, dan adaptasi kebutuhan keluarga di masa depan.
Dalam jangka panjang, luas rumah yang terlalu sempit dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luas Rumah Subsidi Diperkecil, Apakah Harganya Lebih Murah?"
Baca juga: Setiap Siswa Dijatah Rp48,2 Juta per Tahun, Target 100 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Mulai Juni
Baca juga: Siap-siap, Kejari Kendal Isyaratkan Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi Dana Desa Kertosari
Baca juga: Pendaftaran Seleksi Sekda Jepara Sudah Dibuka Hanya 15 Hari, Paling Lambat 11 Juni 2025
Baca juga: Ratna Pingsan Saat Anak Sulungnya Hendak Dimakamkan, 2 Bocah Tewas Tenggelam di Kali Pepe Solo