Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Inilah Nama Media yang Disebut Terima Duit Korupsi Mbak Ita dan Suami, Tak Terdaftar di Dewan Pers

Nama sebuah media online dan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Semarang disebut-sebut sebagai

|
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
dok Iwan Arifianto.
SETORAN KE APARAT - Ade Bhakti (baju hitam) saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025). Ade menyebut telah memberikan uang ratusan juta ke Polrestabes Semarang dan Kejari Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Nama sebuah media online dan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Semarang disebut-sebut sebagai pihak penerima proyek dari Kecamatan Ngaliyan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (4/6/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah bukti yang memperkuat dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek-proyek di Kecamatan Ngaliyan pada tahun anggaran 2023.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi eks Wali Kota Semarang dan Suami : Ade Bhakti Dendam ke Mbak Ita? 

Dalam persidangan, JPU menghadirkan Camat Ngaliyan, Moeljanto, sebagai saksi.

Berdasarkan keterangannya, jaksa mengungkapkan daftar penerima proyek yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut. 

Selain media dan LSM, nama sejumlah anggota legislatif juga tercantum dalam data penerima proyek.

SINGGUNG DENDAM - Suasana persidangan kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri dengan menghadirkan saksi Ade Bhakti Ariawan eks Camat Gajahmungkur, mantan Camat Semarang Timur Kusnandir dan Camat Ngaliyan Mulyanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025). Dalam sidang tersebut kuasa hukum mbak Ita sempat menyinggung dendam Ade Bhakti. 
 
SINGGUNG DENDAM - Suasana persidangan kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri dengan menghadirkan saksi Ade Bhakti Ariawan eks Camat Gajahmungkur, mantan Camat Semarang Timur Kusnandir dan Camat Ngaliyan Mulyanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025). Dalam sidang tersebut kuasa hukum mbak Ita sempat menyinggung dendam Ade Bhakti.    (Tribun Jateng/ Iwan Arifianto)

"Di sini ada paket pekerjaan 2023 OPD Kecamatan Ngaliyan. Di sini ada plotingan. Di sini ada media, media ini siapa?" tanya jaksa KPK kepada Moeljanto.

Namun, saksi tidak memberikan jawaban yang jelas soal siapa nama media yang terlibat.

"Dia online, ada Police Watch (media)," jawab Moeljanto.

Saat ditanya tentang LSM yang disebut menerima proyek, Moeljanto juga tidak menjawab secara spesifik.

"Ada LSM siapa ini?" tanya jaksa KPK, namun tidak mendapat jawaban dari saksi.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, bersama Mbak Ita dan Alwin Basri, diduga menerima commitment fee sebesar 13 persen dari proyek-proyek di sejumlah kecamatan di Kota Semarang, termasuk Kecamatan Ngaliyan.

Tak hanya itu, Mbak Ita dan Alwin juga didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan meja-kursi Dinas Pendidikan Kota Semarang, serta pemotongan insentif ASN.

Total nilai dugaan korupsi dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 9 miliar.

Tribun Jateng berusaha mencari nama media Police Watch di data Dewan Pers namun tidak ditemukan atau tidak terdaftar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved