Sementara itu, dia menyebutkan, pelajar dan mahasiswa yang bukan pemegang KTP Semarang atau bukan berdomisili di Semarang tetap dikenakan tarif khusus Rp1.000 per orang.
Untuk tarif umum, Haris menjelaskan ada dua metode pembayaran yakni cash seharga Rp4.000 dan cashless seharga Rp3.500 perorang. (*)
Baca juga: BREAKING NEWS, Yolla Yuliana Pamit, Nyatakan Pensiun dari Timnas Voli Putri Indonesia
Baca juga: Digitalisasi Arsip Daerah dan Kecukupan Arsiparis Jadi PR di Kabupaten Kudus
Baca juga: Kampung KB Abhinaya Wonosobo Masuk Nominasi Terbaik Nasional Kategori Kabupaten
Baca juga: Ahmad Luthfi Minta Pengusaha Muda Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah