Dia memastikan tidak akan ada penindakan selama masa transisi penerapan aturan ODOL.
“Apabila ada anggota saya yang melakukan penindakan tidak sesuai dengan prosedur, saya sudah memberikan nomor saya ke perwakilan peserta.
Silakan menghubungi saya dan saya akan melakukan penindakan sesuai dengan aturan,” tegas Ratna.
Kapolres juga mengimbau agar para sopir tetap menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi.
“Tunjukkan bahwa kita warga Semarang bisa menyampaikan pendapat secara damai dan bermartabat,” pungkas dia. (*)
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran 16 Sepeda Motor di Pelabuhan Tegal
Baca juga: Viral! Saksi Sidang Uang Palsu UIN Makassar Klaim Uang Tarikan dari Makhluk Halus
Baca juga: Bukan Baju Renang, MAN 1 Tegal Ungkap 250 Poin Pelanggaran Disiplin Siswi Berprestasi Popda Jateng