"Yang dibebastugaskan hanya jabatannya , status PNS-nya tidak. Yang bersangkutan masih tetap berkewajiban kerja sebagai PNS, di antaranya wajib absen ASN," tegas dia.
Inspektur Inspektorat Daerah Kudus, Eko Djumartono menambahkan, pada pemeriksaan awal, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tiga orang yang diduga terlibat pelanggaran disiplin ASN. Dua di antaranya merupakan ASN/PNS, satu orang lainnya pegawai swasta.
Kata dia, hasil pemeriksaan tiga orang sudah mendapatkan hasil keputusan yang kuat terkait fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Hasilnya sudah disampaikan ke bupati, dan ditindaklanjuti oleh tim pembina kepegawaian.
"Keputusan pembebasan sementara ini untuk memperlancar proses pemeriksaan tim pembina kepegawaian. Keputusan final ada di pejabat pembina kepegawaian yaitu bupati," tegasnya. (Sam)