TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA — Proyek pembangunan dapur makan bergizi gratis (MBG) di Perumahan Kampung Rambutan Indah, Kalikabong, Purbalingga sempat viral dan menjadi perbincangan di sosial media.
Hal tersebut karena warga merasa pembangunan proyek tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari warga, khususnya saat pengelola proyek nekat menjebol tembok pembatas perumahan untuk dijadikan akses keluar masuk aktivitas dapur.
Sebelumnya, saat dijumpai di lokasi warga berinisal AB menyatakan telah melaporkan permasalahan tersebut melalui kanal aduan Lapor Mas Bup, dan laporan tersebut sudah ditinjau langsung Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinrumkim) Kabupaten Purbalingga.
Baca juga: Kelakuan Pengelola Dapur MBG di Purbalingga, Tiba-tiba Jebol Tembok Perumahan Warga Untuk Akses
Hasil dari peninjauan tersebut ialah pengembalian tembok pembatas dan meminta pemilik yayasan untuk melakukan komunikasi dengan warga.
Namun AB mengungkapkan hingga saat ini pemilik yayasan belum melakukan upaya komunikasi. Sehingga ia pun melaporkan hal ini ke RT setempat , dan mengunggah permasalahan ini di media sosial.
Kepala Bidang Perumahan (Dinrumkim) Kabupaten Purbalingga, Suritno angkat bicara terkait persoalan ini.
Ia menyatakan, sebelumnya pihak yayasan yakni Yayasan Bina Citra Karya Bangsa, telah melakukan izin terkait pembongkaran kepada Dinrumkim.
Pihaknya menyatakan, alasan izin tersebut diberikan ialah karena proyek tersebut merupakan salah satu progam strategis dari pusat, sehingga izin pembongkaran pun dipertimbangkan.
Ia menyatakan, terkait perizinan pembongkaran tembok sebetulnya dikeluarkan setelah adanya izin dari pemerintah daerah, karena perumahan tersebut telah diserahkan terimakan kepada pemerintah daerah, bukan setelah adanya izin dari para warga.
"Kalau izin persetujuan sebetulnya tidak dikeluarkan setelah adanya izin dari warga, karena mungkin izin dari para warga itu kan terkait aktivitas pasca pembangunan nya, sehingga kami juga sampaikan kemarin saat peninjauan, agar mereka segera melakukan komunikasi dengan para warga," jelasnya saat ditemui Tribunjateng.com, Kamis (7/8/2025).
Suritno melanjutkan, pemilik yayasan telah membuat izin pembongkaran yang sifatnya sementara dan tembok yang akan dibongkar hanya sebagian, bukan secara total.
Sehingga apabila proses pembangunan dapur telah selesai maka tembok yang dibongkar akan dikembalikan seperti sedia kala, kecuali tembok yang akan digunakan sebagai akses.
"Mungkin aktivitasnya memang membutuhkan persetujuan warga, terutama jika menimbulkan gangguan. Kalau dari kami, yang penting perjanjian awalnya ditaati, selesai kegiatan, tembok dikembalikan. Itu yang kami pegang," katanya.
Suritno menyatakan tembok yang dimaksud ialah tembok yang berada di sisi kiri , yang berdekatan dengan jalan setapak di belakang perumahan.
Saat dijumpai di lokasi, tembok tersebut memang terlihat sedikit terbongkar.