Badan Anggaran DPRD Banyumas dalam laporannya yang disampaikan oleh Arief Dwi Kusumawardhana menyampaikan, total pendapatan daerah setelah perubahan mengalami kenaikan sebesar Rp20,47 miliar.
Semula pendapatan daerah ditetapkan Rp 3.905.151.326.267, dan setelah perubahan menjadi Rp 3.925.624.803.946.
Meski mengalami kenaikan, pemerintah tetap mendorong efisiensi pada program-program yang dinilai kurang prioritas.
Kebijakan ini diambil memastikan anggaran yang terbatas bisa diarahkan secara maksimal ke sektor-sektor yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Ketua DPRD Banyumas, Subagyo menyampaikan proses pengesahan Raperda perubahan APBD berjalan sesuai jadwal dan lancar.
"Dengan disetujuinya Raperda ini di awal Agustus, kami berharap sisa waktu tahun anggaran ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menjalankan program-program prioritas," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (7/8/2025).
Sebelum pengesahan Raperda, DPRD juga menggelar rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran dan rapat Panitia Khusus (Pansus) terkait perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Banyumas.
Dengan telah disetujuinya perubahan APBD 2025 ini, Pemkab Banyumas kini bersiap memaksimalkan waktu pelaksanaan program pembangunan, terutama memenuhi harapan masyarakat terhadap infrastruktur dasar yang lebih layak, aman, dan merata. (jti)