Berita Jawa Tengah

Tak Semua Bernasib Seperti Tukimah Ambarawa, BKUD: 90 Persen Justru Nilai Objek Pajak Tetap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KLARIFIKASI PAJAK - Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo. Di Kabupaten Semarang, tak seluruhnya mengalami perubahan dalam pembayaran PBB. Berdasarkan catatan, 715.120 NOP atau lebih dari 90 persen objek pajak tetap dikenakan jumlah PBB yang sama antara 2024 dan 2025. 

"Benar, bidang tanah yang pajaknya turun yaitu dengan peruntukan pertanian tanaman pangan dan peternakan."

"Khusus untuk lahan sawah dilindungi, kami tidak melakukan penilaian ulang."

"Bahkan tarif PBB kami turunkan dari 1,25 persen menjadi hanya 0,09 persen,” kata Rudibdo kepada Tribunjateng.com, Selasa (12/8/2025).

Kebijakan tersebut, lanjut dia, sejalan arahan Bupati Semarang, Ngesti Nugraha yang menaruh perhatian besar terhadap lahan pertanian, terutama yang termasuk dalam LSD.

Tujuannya masih sama, yaitu menjaga agar lahan pertanian tidak dikonversi dan tetap produktif dalam memenuhi kebutuhan pangan daerah.

Penurunan pajak ini sudah diberlakukan sejak 2024 dan akan terus berlanjut hingga tahun-tahun berikutnya.

TAGIHAN PBB - Potret rumah Tukimah di Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Selasa (12/8/2025). Dia syok karena memperoleh tagihan PBB yang naik 400 persen pada tahun ini dibandingkan sebelumnya. (KOMPAS.COM/DIAN ADE PERMANA)

Baca juga: Target PBB Kota Semarang 2025 Capai 70 Persen, Kepala Bapenda: Tarif Tidak Naik

Keluhan Warga Tetap Direspons

Namun tidak semua cerita bernada ringan.

Sebelumnya, Tukimah (69), warga Baran, Ambarawa, kaget saat tagihan PBB tahun 2025 melonjak. 

Lahan warisan keluarganya seluas 1.242 meter persegi kini dikenakan pajak sebesar Rp872 ribu, naik drastis dari Rp161 ribu pada tahun sebelumnya.

Meski hanya sebuah warung kecil di gang sempit, tanah yang dia tempati memiliki nilai tinggi karena berlokasi tak jauh dari Jalan Raya Ambarawa–Bandungan, yang kini berkembang pesat sebagai akses utama kawasan pariwisata.

Rudibdo menjelaskan bahwa kenaikan itu terjadi karena nilai pasar dan pembangunan di sekitar lokasi meningkat.

“Sudah lama tidak dilakukan penilaian, dan saat dilakukan penilaian ulang, NJOP-nya menyesuaikan dengan kondisi terkini,” terang Rudibdo.

Namun demikian, pemerintah tetap membuka ruang pengajuan keringanan atau keberatan pajak yang diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2023 dan Perbup 87 dan 89 Tahun 2023.

“Bupati juga mengeluarkan kebijakan insentif fiskal, termasuk pengurangan, penundaan, hingga pembebasan bunga atas piutang pajak 2013–2023,” imbuh dia.

Halaman
123

Berita Terkini