Berita Jawa Tengah

Tak Semua Bernasib Seperti Tukimah Ambarawa, BKUD: 90 Persen Justru Nilai Objek Pajak Tetap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KLARIFIKASI PAJAK - Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo. Di Kabupaten Semarang, tak seluruhnya mengalami perubahan dalam pembayaran PBB. Berdasarkan catatan, 715.120 NOP atau lebih dari 90 persen objek pajak tetap dikenakan jumlah PBB yang sama antara 2024 dan 2025. 

Target Pajak Tak Naik, Insentif Pembayaran Diperluas

Kabid Pajak Daerah BKUD Kabupaten Semarang, Slamet Suyono menegaskan bahwa target penerimaan PBB-P2 tetap sama sejak 2024 hingga 2026, yakni sebesar Rp88,1 miliar.

“Secara umum, mayoritas nilai PBB tetap atau bahkan turun,” sebut dia.

Per 5 Agustus 2025, capaian PBB mencapai 30,34 persen dari target tahunan. 

Pemerintah mendorong percepatan pembayaran sebelum jatuh tempo termasuk dengan memberikan insentif undian berhadiah.

Termasuk juga pembebasan denda keterlambatan, dan sistem pembayaran non-tunai (cashless) melalui QRIS yang bekerja sama dengan Bank Jateng.

“Pembayaran digital membuat transaksi lebih cepat dan efisien. 

Sekali klik, dana langsung masuk ke kas daerah,” pungkas Rudibdo. (*) (*)

Baca juga: "Yuk Bersatu!" Ari Lasso Ajak Musisi Kritik Aturan Royalti, Kuliti WAMI Karena Tak Transparan

Baca juga: 27.932 Pegawai BUMN Menerima Bansos, Anggota Dewan Minta Validasi Ulang

Baca juga: Trauma Munianah 7 Bulan Silam Berlahan Lenyap, Pekerja Kebut Perbaikan Tanggul Kali Bodri Kendal

Baca juga: Duduk Perkara Muncul Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Rasio Tambahan Dibagi Sama Rata

Berita Terkini