“Kondisi ibu korban saat ini sangat memprihatinkan, terutama secara psikologis,” ungkap Wahidin.
Kuasa hukum korban menegaskan akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.
Dasar hukum yang digunakan antara lain UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
“Jalur pidana untuk meminta pertanggungjawaban atas kelalaian yang mengakibatkan kematian sesuai Pasal 359 KUHP,” jelas Wahidin.
Selain itu, jalur perdata juga akan ditempuh untuk menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil.
Dalam pandangan tim kuasa hukum, pihak yang paling bertanggung jawab adalah RS Bunda Gorontalo sebagai institusi yang menaungi tenaga medis.
Mekanisme pembuktian nantinya akan melibatkan rekam medis, visum, keterangan saksi ahli, serta bukti video pelayanan RS yang dinilai tidak sesuai SOP.
Keluarga korban meminta pertanggungjawaban serius dari pihak rumah sakit.
Bentuk pertanggungjawaban itu meliputi permintaan maaf publik, ganti rugi materiil dan immateriil, sanksi hukum bagi pihak lalai, serta komitmen perbaikan pelayanan agar peristiwa serupa tidak terulang.
Pada 25 Agustus 2025, tim kuasa hukum telah bertemu dengan manajemen RS Bunda, namun belum ada titik perdamaian.
“Kami berharap ada itikad baik dari manajemen RS Bunda untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dengan mengakui kesalahan dan memberikan kompensasi yang layak,” ujar Wahidin.
Selain menuntut pertanggungjawaban hukum, tim kuasa hukum juga mendesak pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelayanan RS Bunda dan rumah sakit lain di Gorontalo.
“Kasus ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan sistem pengawasan dan akreditasi rumah sakit,” tegas Wahidin.
Langkah jangka panjang yang akan ditempuh jika kasus ini tidak mendapat tindak lanjut serius termasuk membawa perkara hingga ke tingkat peradilan tertinggi, melibatkan Komnas HAM, hingga melakukan kampanye publik mengenai hak pasien.
“Keadilan harus ditegakkan, berapapun waktu dan upaya yang dibutuhkan,” tutup Wahidin.
Saat dihubungi TribunGorontalo.com, pihak RS Bunda menyebut jika kasus sudah selesai, telah terbangun diskusi dan langkah damai dengan pihak keluarga.
Namun saat dikonfirmasi kembali ke kuasa hukum, kasus tersebut belum ada kesepakatan damai.
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com