Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

"Ganyang Dosen Cabul" Mahasiswa Unsoed Tuntut Transparansi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Rektorat, Senin (8/9/2025). 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
UNJUK RASA - Mahasiswa Unsoed Purwokerto menggelar aksi unjuk rasa di halaman Rektorat, Senin (8/9/2025). Mereka protes seakan lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang profesor di kampus Fisip Unsoed itu. 

"Kami juga telah merekomendasikan pembentukan tim disiplin karena dugaan pelanggaran tergolong sedang hingga berat," ujar Tri.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, terbukti bahwa dosen terlapor melanggar kode etik kesusilaan. 

"Yang bersangkutan telah melanggar Pasal tentang kekerasan seksual, berdasarkan 25 indikator bentuk kekerasan seksual dalam Permendikbudristek," katanya.

Sebagai bentuk sanksi internal, dosen tersebut dibebastugaskan dari kegiatan mengajar selama dua semester. 

Dia tidak diperbolehkan mengajar di Fisip maupun fakultas lainnya mulai semester ini.

Namun karena status dosen tersebut adalah aparatur sipil negara (ASN), pemberian sanksi administratif lebih lanjut berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Korban sampai saat ini masih didampingi. 

Baca juga: Kreatif dan Inklusif, Inovasi Mahasiswa Unsoed Torehkan Prestasi di Tingkat Nasional

Baca juga: FEB UNSOED Cetak Alumni Wirausaha Muda Berprestasi

Tri Wur menambahkan, sejauh ini baru satu korban yang melaporkan kejadian tersebut. 

Korban masih dalam pendampingan Satgas PPKS dan tetap dapat menjalankan aktivitas akademik seperti biasa. 

"Kami tetap berkomunikasi dengan korban."

"Jika ada keterangannya yang ingin ditambahkan, itu akan kami akomodasi,” kata Tri.

Pihaknya juga mendorong korban lain untuk berani bersuara. 

"Kami berharap korban lainnya bisa speak up agar penanganan kasus ini bisa komprehensif," tambahnya.

Update Hasil Pemeriksaan 

Kasus ini pertama kali mencuat pada April 2025. 

Korban, menurut Satgas PPKS, membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum dan memilih untuk melakukan penguatan bersama Satgas sebelum akhirnya melapor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved