Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Transparansi Tunjangan DPRD Banyumas Dipertanyakan, Publik Desak Evaluasi

Polemik terkait kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Banyumas terus menuai sorotan publik

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Permata Putra Sejati
GAJI TUNJANGAN DPRD - Suasana halaman depan gedung DPRD Banyumas, Selasa (16/9/2025). Muncul wacana agar Bupati Banyumas segera bersikap responsif dengan mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024. 

"Betul, aturan itu sudah dijalankan," katanya kepada Tribunbanyumas.com. 

Perbup No 9 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaan Perda No 66 Tahun 2017 tetap sah dan berlaku sepanjang tidak dilakukan evaluasi atau perubahan oleh kepala daerah.

Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 137/PUU-XII/2015 dan No 56/PUU-XIV/2016, terdapat celah hukum untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

"Artinya apabila ada Perbup yang bertentangan dengan aturan di atasnya, ataupun secara substansi melanggar kepentingan umum maka dapat dibatalkan melalui MA," jelas Nanang.

Ia menyebutkan, judicial review dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) perorangan, badan hukum, kesatuan masyarakat hukum adat, maupun badan hukum publik.

"Hal ini perlu disuarakan dan disampaikan kepada masyarakat, sebagai bentuk kontrol sosial, agar dilakukan evaluasi dan kajian ulang terhadap perbup tersebut," ungkapnya.

Desakan agar Bupati Banyumas bersikap cepat dan tegas ini menjadi sinyal penting agar kebijakan publik tidak kehilangan legitimasi di mata rakyat. 

Transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan tunjangan pejabat publik perlu menjadi perhatian serius, khususnya di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum stabil. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved