Berita Kebumen
Driver Ojol di Kebumen Tertangkap Bawa Narkoba, Sabu Disembunyikan dalam Sedotan Plastik
Anggota Satresnarkoba Polres Kebumen menangkap pengemudi ojek online (Ojol) yang kedapatan membawa paket sabu.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/ISTIMEWA
UNGKAP KASUS: Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto, menunjukan barang bukti serta dua pelaku penyalahgunaan narkotika di Mapolres Kebumen. (Dok. Humas Polres Kebumen)
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, ditambah denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Polres Kebumen berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kebumen.
"Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika," ujar Heru. (ais)
Baca juga: Seorang Kepala Dusun Ditangkap Polisi saat Jual Sabu Keliling
Berita Terkait:#Berita Kebumen
| BREAKING NEWS Anggota DPRD Kebumen Masuk Bui Kasus Penipuan Jual Beli Tanah |
|
|---|
| Edi Sutamaji Warga Grobogan Tewas Tertimbun Longsor saat Menambang di Kebumen |
|
|---|
| Viral Teror Api Gaib Dalam Rumah, Bikin Inafis Polres Kebumen "Minta Maaf" Karena Tak Percaya |
|
|---|
| Hujan Disertai Angin di Kebumen, Pohon Salam Tumbang Timpa Rumah |
|
|---|
| Sales di Kebumen Diamankan Polisi Gara-gara Bikin Order Fiktif, Rugikan Perusahaan Rp 407 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250918_Kasatresnarkoba-Polres-Kebumen.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.