Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kebumen

Driver Ojol di Kebumen Tertangkap Bawa Narkoba, Sabu Disembunyikan dalam Sedotan Plastik

Anggota Satresnarkoba Polres Kebumen menangkap pengemudi ojek online (Ojol) yang kedapatan membawa paket sabu.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/ISTIMEWA
UNGKAP KASUS: Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto, menunjukan barang bukti serta dua pelaku penyalahgunaan narkotika di Mapolres Kebumen. (Dok. Humas Polres Kebumen) 

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, ditambah denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Polres Kebumen berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kebumen.

"Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika," ujar Heru. (ais)

Baca juga: Seorang Kepala Dusun Ditangkap Polisi saat Jual Sabu Keliling

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved