Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Banyumas

Nasib Dua Guru di Banyumas, Dituduh Menggelapkan Dana, Kini Dipecat

Dua guru di Yayasan Annajah, Rancamaya, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas dipecat karena dituduh melakukan penggelapan.

Istimewa
PEMECATAN SEPIHAK - Guru Afidatul Mutmainnah (35) dan Siti Nur Khikmah (32), mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Senin (3/11/2025). Keduanya ditemani kuasa hukum mereka, H Djoko Susanto SH, dan diterima oleh Kasubag TU Kemenag Banyumas, Edi Sungkowo.  

Afidatul Mutmainnah, salah satu guru yang diberhentikan, mengaku dirinya dipecat secara tidak hormat setelah dituduh menutupi kesalahan rekannya, Siti Nur Khikmah.

"Saya dipecat karena dituduh menutupi kesalahan teman saya. 

Padahal saya tidak tahu apa-apa soal itu. 

Saya datang ke Klinik Hukum Peradi SAI untuk mencari perlindungan hukum dan mengembalikan nama baik kami," ujarnya.

Surat pemberhentian yang diterima Afidatul tertanggal 2 Oktober 2025, dengan dasar Pasal 221 KUHP dan Pasal 55 KUHP tentang menutupi tindak kejahatan. 

Namun hingga kini, belum ada bukti sahih yang menunjukkan adanya tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut.

Sementara itu, Kasubag TU Kemenag Banyumas, Edi Sungkowo, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui langkah komunikasi dan koordinasi.

"Kemenag membawahi madrasah -madrasah di Banyumas, termasuk dalam pengawasan dana BOS dan program pemerintah. 

Namun untuk urusan ketenagakerjaan menjadi kewenangan yayasan," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com.

"Kendati demikian, kami akan berkoordinasi dengan yayasan dan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik," tambah Edi.

Hingga kini Ketua Yayasan Annajah Rancamaya Cilongok, Fathul Mughis, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui sambungan telepon. (jti) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved