Banyumas
Nasib Dua Guru di Banyumas, Dituduh Menggelapkan Dana, Kini Dipecat
Dua guru di Yayasan Annajah, Rancamaya, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas dipecat karena dituduh melakukan penggelapan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rival al manaf
Afidatul Mutmainnah, salah satu guru yang diberhentikan, mengaku dirinya dipecat secara tidak hormat setelah dituduh menutupi kesalahan rekannya, Siti Nur Khikmah.
"Saya dipecat karena dituduh menutupi kesalahan teman saya.
Padahal saya tidak tahu apa-apa soal itu.
Saya datang ke Klinik Hukum Peradi SAI untuk mencari perlindungan hukum dan mengembalikan nama baik kami," ujarnya.
Surat pemberhentian yang diterima Afidatul tertanggal 2 Oktober 2025, dengan dasar Pasal 221 KUHP dan Pasal 55 KUHP tentang menutupi tindak kejahatan.
Namun hingga kini, belum ada bukti sahih yang menunjukkan adanya tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut.
Sementara itu, Kasubag TU Kemenag Banyumas, Edi Sungkowo, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui langkah komunikasi dan koordinasi.
"Kemenag membawahi madrasah -madrasah di Banyumas, termasuk dalam pengawasan dana BOS dan program pemerintah.
Namun untuk urusan ketenagakerjaan menjadi kewenangan yayasan," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com.
"Kendati demikian, kami akan berkoordinasi dengan yayasan dan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik," tambah Edi.
Hingga kini Ketua Yayasan Annajah Rancamaya Cilongok, Fathul Mughis, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui sambungan telepon. (jti)
| Kaum Hawa di Banyumas Resah, Ada Pria Minta-minta Keluarkan Alat Vital Jika Tak Diberi Uang |
|
|---|
| Respons SMAN 1 Jatilawang Banyumas Setelah Ada Guru Cabuli Siswi di Sekolah |
|
|---|
| "Jangan Disalahartikan!" Jawaban Bupati Banyumas Setelah Dituding Menghambat Program MBG |
|
|---|
| 134 Film Diputar di Festival Film Banyumas 2025, Tumbuhkan Ekosistem Perfilman di Banyumas Raya |
|
|---|
| "Nggak Ada Wujudnya" Kisah Warga Banyumas Dihantui Teror 'Ketuk Pintu' Misterius |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251103_PEMECATAN-SEPIHAK-Guru-Afidatul-Mutmainnah-35.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.