Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Banyumas

Nasib Dua Guru di Banyumas, Dituduh Menggelapkan Dana, Kini Dipecat

Dua guru di Yayasan Annajah, Rancamaya, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas dipecat karena dituduh melakukan penggelapan.

Istimewa
PEMECATAN SEPIHAK - Guru Afidatul Mutmainnah (35) dan Siti Nur Khikmah (32), mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Senin (3/11/2025). Keduanya ditemani kuasa hukum mereka, H Djoko Susanto SH, dan diterima oleh Kasubag TU Kemenag Banyumas, Edi Sungkowo.  

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Dua guru di Yayasan Annajah, Rancamaya, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas dipecat karena dituduh melakukan penggelapan dana pengadaan barang sekolah.

Namun keduanya merasa tuduhan itu tanpa bukti dan pemecatang dilakukan sepihak tanpa proses pembuktian terlebih dahulu.  

Kedua guru tersebut, Afidatul Mutmainnah (35) dan Siti Nur Khikmah (32), kemudian mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Senin (3/11/2025) untuk mengadu.

Baca juga: Fenomena LGBT Marak di Banyumas, yang Terdata 2.000 Termasuk Pelajar

Baca juga: Tim Kolaborasi UMP dan BRIN Raih Penghargaan Riset Unggulan Daerah Banyumas

Keduanya datang mencari keadilan, setelah merasa dipecat tanpa alasan yang jelas dan tanpa prosedur yang semestinya.

Didampingi kuasa hukum mereka, H Djoko Susanto SH, keduanya mengadukan perlakuan yang dinilai tidak manusiawi dari pihak yayasan. 

Djoko menegaskan, pemecatan tersebut tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan ketenagakerjaan maupun etika lembaga pendidikan.

"Atas nama kuasa hukum dua orang guru ini yang dipecat tanpa alasan jelas, kami meminta perlindungan kepada Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, PGRI, dan khususnya Kemenag Banyumas sebagai institusi vertikal yang membawahi madrasah," ujar Djoko.

Ia menjelaskan, pemecatan dilakukan tanpa adanya Surat Peringatan (SP) tahap satu maupun dua.

"Mereka langsung di-PHK tanpa pemberitahuan lebih dulu. 

Padahal mereka guru yang mendidik anak-anak di madrasah, seharusnya diperlakukan dengan hormat," tambahnya.

Menurut Djoko, kedua guru tersebut dituduh melakukan penggelapan dana pengadaan barang sekolah tanpa bukti yang sah.

"Sampai saat ini belum ada hasil pemeriksaan internal maupun eksternal yang membuktikan tuduhan tersebut. 

Bahkan surat pemecatan resmi pun belum diterima," tegasnya.

Ia juga menyinggung dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan yayasan tersebut.

"Kami minta Kemenag menindaklanjuti laporan ini dan mempertimbangkan penutupan tetap terhadap yayasan karena diduga melanggar ketentuan yang berlaku," lanjut Djoko.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved