Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

10 Fakta Pemberantasan Bisnis Thrift Barang Bekas, Menkeu Purbaya Akan Hadang di Pelabuhan

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan sikap yang sangat tegas terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal yang belakangan menjadi sorotan. Beriku

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Instagram/ Gabgrabs
BISNIS THRIFTING - Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan sikap yang sangat tegas terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal yang belakangan menjadi sorotan. 

10 Fakta Pemberantasan Bisnis Thrift Barang Bekas, Purbaya Akan Hadang di Pelabuhan

TRIBUNJATENG.COMMenkeu Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan sikap yang sangat tegas terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal yang belakangan menjadi sorotan. Berikut rangkuman 10 fakta terkait kebijakan dan ancamannya, lengkap dengan latar belakang dan implikasi.

 

1. Penangkapan Pedagang yang Menolak Kebijakan

Purbaya menyatakan bahwa pedagang yang secara terbuka “menolak” kebijakan pembatasan impor pakaian bekas akan menjadi prioritas penindakan. 

Menurutnya, penolakan tersebut bisa jadi indikator kuat bahwa pedagang tersebut terlibat dalam rantai impor ilegal. 

“Siapa yang nolak saya tangkap duluan … kalau yang pelaku thrifting yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan berarti kan dia pelakunya, clear," kata Purbaya dikutip dari kompas.com.


2. Pengawasan Fokus pada Jalur Masuk (Pelabuhan)

Purbaya menegaskan bahwa pemeriksaan besar-besaran tidak ditujukan ke pasar tradisional terlebih dahulu, melainkan ke pelabuhan dan pintu masuk barang impor. Hal ini karena barang bekas ilegal banyak masuk melalui jalur “balpres” atau karung besar yang dikemas padat. 

Dengan demikian, jika supply dari pelabuhan dicek dan dibatasi, otomatis akan berdampak ke pasar lokal. 

 “Saya nggak akan aja ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan aja nanti otomatis kalau supply kurang dia jual juga kurang.” 


3. Sanksi Berat: Denda, Penjara, hingga Blacklist Seumur Hidup

Salah satu langkah yang paling disorot: pelaku impor pakaian bekas ilegal tak hanya akan menghadapi pidana atau pemusnahan barang, tetapi juga denda besar dan blacklist impor seumur hidup. 


Purbaya menjelaskan, “Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Pihak yang terlibat itu akan saya larang impor seumur hidup.” 


4. Penguatan Regulasi Melalui PMK dan Sinergi Lintas Kementerian

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved