BBM
Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina per 31 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia memberlakukan peraturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite pada beberapa jenis kendaraan di SPBU.
Penulis: Adelia Sa | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah Indonesia memberlakukan peraturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite pada beberapa jenis kendaraan di SPBU di seluruh Indonesia.
Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak langsung oleh petugas, dengan daftar kendaraan yang tidak diperbolehkan.
Baca juga: Tangis Prada Richard Ceritakan Penyiksaan yang Dialami: Diminta Hubungan dan Telepon Pakai Semangka
• Nasib 17 Warga yang Diberi Daging Anjing, Safrianus Sang Pemilik Kini Tewas Gegara Rabies
• Penjelasan Medis Pihak Rumah Sakit Hasil Autopsi Pendaki Meninggal Gancet di Gunung Jawa Barat
Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.
Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.
Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:
- Yamaha XMAX
- Yamaha TMAX
- Yamaha MT25
- Yamaha R25
- Yamaha MT09
- Yamaha MT07
- Honda Forza
- Honda CB650R
- Honda X-ADV

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.