Sabtu, 25 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribun Jateng Hari Ini

PIP Garap Skema Baru Pembiayaan Usaha Mikro dengan Bunga 4 Persen

PIP elaku pengelola pembiayaan UMi mematok bunga ke LKBB sebesar 2-4 persen, yang kemudian akan disalurkan kepada debitur UMi. 

Editor: Vito
Gemini
ilustrasi UMKM di Wonosobo 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - PT Pusat Investasi Pemerintah (Persero) atau PIP mengungkapkan skema penyaluran pembiayaan ultra mikro (UMi) dengan bunga yang dapat ditekan hingga di bawah 4 persen. 

Direktur Utama PT PIP, Ismet Saputra mengatakan, skema tersebut dilakukan dengan melibatkan offtaker atau agregator usaha yang memiliki ekosistem usaha yang jelas dan terintegrasi. 

Menurut dia, pihaknya selaku pengelola pembiayaan UMi mematok bunga ke Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebesar 2-4 persen. 

Selanjutnya, LKBB akan menyalurkan pembiayaan itu kepada debitur UMi dengan bunga lebih tinggi, karena adanya kebutuhan biaya operasional, termasuk pendampingan dan pemberdayaan agar pelaku usaha mikro dapat mengembangkan usahanya. 

"Namun, bunga yang dibebankan ke debitur berpotensi ditekan hingga di bawah 4 persen, apabila penyalur pembiayaan merupakan lembaga berbentuk badan usaha yang memiliki ekosistem usaha terintegrasi atau bertindak sebagai offtaker," katanya, saat media briefing di Sangkrah, Solo, Kamis (12/2). 

Ismet menyebut, skema itu memungkinkan penyalur tidak mengambil keuntungan dari margin pembiayaan, karena mereka mendapatkan manfaat dari rantai pasok atau ekosistem bisnis yang dikelolanya. 

"Jadi kalau ada offtaker nanti debitur itu bisa maksimal (bunga-Red) 4 persen tadi, karena offtaker tidak akan ambil untung dari pembiayaannya," jelasnya. 

Ismet menuturkan, keterlibatan offtaker akan memperkuat kepastian pasar bagi debitur UMi, karena pelaku usaha menjadi bagian dari ekosistem usaha tertentu, sehingga risiko pembiayaan dapat ditekan dan biaya dana menjadi lebih efisien. 

Sehingga, dia menambahkan, PIP saat ini tidak hanya menyalurkan pembiayaan melalui koperasi, tetapi juga membuka peluang penyaluran melalui lembaga atau badan usaha yang memiliki kapasitas sebagai agregator usaha. 

Satu di antaranya seperti kerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) melalui pemda setempat. 

"Jadi kemarin yang kami kerjasamakan juga salah satunya supaya Pemkot Surakarta mengidentifikasi apakah ada offtaker atau lembaga atau badan usaha (yang bisa dibiayai PIP-Red)," bebernya. 

"Karena PIP bukan hanya ke koperasi saja, tetapi bisa menyalurkan melalui lembaga badan usaha, sehingga agregator atau offtaker yang punya komoditas ekosistem usaha itu bisa mengakses pembiayaan dengan bunga yang lebih murah daripada yang lainnya," sambungnya. (Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved