Demonstrasi di Semarang
2 Alasan LBH Semarang Menilai Polda Jateng Tak Profesional Tangani Kematian Iko Juliant Junior
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menilai Polda Jawa Tengah tidak profesional dalam menangani kasus kematian.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menilai Polda Jawa Tengah tidak profesional dalam menangani kasus kematian Iko Juliant Junior (19) mahasiswa Unnes Semarang yang meninggal dunia dengan sejumlah kejanggalan.
Hal itu karena Polda Jawa Tengah memberikan keterangan yang berubah-ubah terkait kasus tersebut di antaranya mengubah lokasi kecelakaan yang awalnya di Jalan Dr Cipto lalu berubah ke Jalan Veteran Kota Semarang.
"Perubahan keterangan itu menunjukkan bahwa mereka ini tidak akuntabel dan tidak transparan," jelas Direktur LBH Semarang Ahmad Syamsuddin Arief, Kota Semarang, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Ombudsman Desak Polda Jateng dan Polrestabes Semarang Terbuka Soal Penyelidikan Tewasnya Iko Unnes
Baca juga: Ketua KMK FH Unnes: Iko Juliant Junior Sosok yang Membawa Keceriaan bagi Teman-temannya
Menurut Arief, kasus Iko seharusnya dibuka secara terang benderang.
Pihaknya menuntut kepada polisi untuk melakukan pemeriksaan atau kemudian olah tempat kejadian perkara secara lebih transparan.
"Ini dilakukan untuk menunjukkan apakah memang ini murni kecelakaan atau kemudian memang ada sangkut pautnya dengan kekerasan yang dilakukan oleh aparat," beber Arief.
Kedua, LBH Semarang juga menyayangkan kasus kematian Iko harus menunggu aduan dari keluarga untuk diproses secara hukum.
Padahal, lanjut Arief, dugaan kekerasan yang berujung pada kematian seharusnya bukan delik aduan yang kemudian harusnya ada pengaduan dulu tapi harus dilakukan melalui jalur hukum progresif dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terlebih, kuasa hukum keluarga juga telah menyodorkan sejumlah bukti soal foto wajah korban yang diduga janggal serta sejumlah bukti lainnya.
"Polisi jangan pasif. Terlebih saat ini all eyes on police (semua mata tertuju ke polisi).
Semua orang kemudian melihat kepolisian kalau kemudian mereka tetap berupaya seperti ini ya kebobrokan di kepolisian itu akan terus di dipelihara seperti itu dan itu buruk untuk demokrasi kita," bebernya.
Versi Polisi
Polda Jawa Tengah membantah kematian Iko Juliant Junior (19) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang akibat dianiaya polisi.
Polda menyebut, Iko meninggal dunia akibat peristiwa kecelakaan di Jalan Veteran atau berada persis di sebelah Mapolda Jateng, Kota Semarang, Minggu (31/8/2025) dini hari.
"Iya korban Iko alami kecelakaan di Jalan Veteran bersama tiga korban lainnya," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (2/9/2025).
Artanto menerangkan, kecelakaan yang melibatkan korban Iko bermula saat Iko berboncengan dengan Ilham mengendarai sepeda motor Supra melintasi jalan Veteran dari arah barat menuju ke timur atau dari arah RSUP Kariadi Semarang menuju ke Mapolda Jateng.
Setiba di lokasi, motor yang dikendarai Iko melaju dengan kecepatan tinggi lalu menabrak motor Vario yang dikendarai oleh Fiki dan Aziz dari arah belakang.
"Akibat kecelakaan itu, keempat korban alami luka berat (Iko dan Ilham), adapula yang luka ringan (Fiki dan Aziz)," terangnya.
Artanto menjelaskan, empat korban tersebut lantas dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil Brimob karena terparkir di dekat lokasi kejadian.
Mobil itu berada di lokasi karena kejadian juga berada di dekat Mapolda Jateng.
Di sekitar lokasi juga ada personel yang bertugas pengamanan Mako.
"Para korban dibawa ke rumah sakit terdekat yakni di RSUP Kariadi Semarang, kejadian pukul 03.05 sampai rumah sakit 03.10, jadi hanya butuh waktu lima menit kami melakukan evakuasi korban," ungkapnya.
Terkait keterangan keluarga yang menyebut korban dibawa ke rumah sakit pada Minggu pukul 11.00 WIB sehingga ada jeda waktu hampir 10 jam dengan peristiwa kejadian, Artanto mengaku masih akan melakukan penyelidikan.
"Kecelakaan ini memang masih proses penyelidikan Satlantas Polrestabes Semarang," tuturnya.
Kepolisian juga sempat tidak konsisten dalam menentukan lokasi kecelakaan Iko.
Dalam keterangan Surat Tanda Penerima (STP) yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang menyebut, korban Iko alami kecelakaan di Jalan Dr Cipto tertanggal 31 Agustus 2025 ditandatangani oleh Aiptu Hardiyanto.
Sementara polisi merevisinya kecelakaan terjadi di Jalan Veteran. Jarak antar dua jalan ini berdasarkan Google maps sekitar 4 kilometer.
Menurut Artanto, perbedaan keterangan itu karena petugas tidak tahu nama jalan.
"Namanya kejadian peristiwanya sangat mendadak dan singkat. Orang yang membawa (evakuasi) belum tentu tahu nama jalan. Namun, ini kita perlu cek faktanya," terangnya.
Tanggapan Soal Dugaan Luka Lebam
Terkait dugaan luka lebam yang dialami korban Iko, Artanto menilai hal itu perlu dibuktikan dengan hasil visum. "Kami sekarang meminta hasil visumnya seperti apa, nanti yang akan berbicara adalah hasil visum," paparnya.
Di sisi lain, Artanto juga belum bisa memastikan apakah korban alami kecelakaan akibat adanya proses pengejaran oleh aparat kepolisian. Sebab, ketika itu kepolisian sedang melakukan proses pengamanan Mapolda Jateng.
"Ya kita harus lihat benar-benar fakta di lapangan, nanti tunggu hasil penyelidikan," ujarnya.
Ia menekankan, kasus kecelakaan ini masih dalam proses penyelidikan dengan asistensi dari Polda Jateng. Penyidik Polda Jateng diturunkan untuk turut menangani kasus ini karena menjadi atensi dari Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo.
Pihaknya juga sedang meminta keterangan terhadap dua korban lainnya yang alami luka ringan. Sementara korban Ilham masih dalam perawatan rumah sakit.
"Ya penyelidikan kasus kecelakaan ini dengan asistensi khusus dari Polda Jateng agar transparan, profesional dan menyampaikan fakta yang ada di lapangan," tuturnya.
Keterangan Kuasa Hukum
Diberitakan sebelumnya, Pusat Bantuan Hukum IKatan Alumni (PBH IKA) Alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes) mendesak kepolisian agar membuka penyebab kematian dari Iko Juliant Junior (19) mahasiswa Fakultas Hukum Unnes angkatan 2024.
Desakan tersebut dilontarkan karena kematian Iko masih diliputi kejanggalan. Versi polisi kematian Iko karena kecelakaan. Sebaliknya, keluarga memiliki versi lain dengan sejumlah bukti yang ada.
"Iya, kami mendesak kepolisian agar memberikan klarifikasi agar penyebab kematian Iko ini tidak menjadi bola liar," terang Ketua Pusat Bantuan Hukum IKatan Alumni (PBH IKA) Alumni FH Unnes Ady Putra Cesario kepada Tribun, Selasa (2/8/2025).
Selain mendesak kepolisian, Ady dan timnya yang sudah ditunjuk oleh keluarga korban sebagai kuasa hukum sedang melakukan penelusuran terhadap penyebab kematian korban secara internal.
Pengumpulan fakta itu berdasarkan dari bukti-bukti dan saksi-saksi yang lain. "Kami masih menduga-duga apakah ini murni dari kecelakaan atau yang lain," terangnya.
Deretan Kejanggalan Kematian Iko
Anggota Pusat Bantuan Hukum IKatan Alumni (PBH IKA) Alumni FH Unnes Naufal Sebastian mengungkap beberapa kejanggalan kematian Iko Juliant Junior (19) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang angkatan 2024.
Kejanggalan tersebut di antaranya korban Iko meninggal dengan kondisi muka lebam. "ada luka di bibir, sobek. Kemudian ada bonyok lebam di mata. Nah, apakah itu hasil atau akibat dari kecelakaan atau yang lain, kami perlu investigasi lebih dalam," terangnya.
Kejanggalan berikutnya ada jeda waktu yang cukup lama antara kejadian kecelakaan yang dialami korban dengan proses korban dibawa ke rumah sakit. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan (STP) yang dikeluarkan oleh Satlantas Polrestabes Semarang, korban Iko alami kecelakaan lalu lintas di Jalan Dr Cipto, Kota Semarang, Minggu (31/8/2025) pukul 02.30 WIB.
Surat STP yang ditanda tangani oleh Aiptu Hardiyanto itu menerangkan Motor dan SIM milik Iko disita polisi.
Sementara, keterangan dari petugas keamanan RSUP Kariadi, korban diantar oleh Mobil Brimob pada Minggu (31/8/2025) pukul 11.00 WIB.
"Karena kalau itu benar-benar kecelakaan harusnya langsung dibawa ke rumah sakit. Ya, itu memang miss yang masih kita cari," paparnya.
Naufal juga semakin sangsi terkait penyebab kematian korban karena lokasi kecelakaan yang dialami oleh Iko masih simpang siur. Polisi menyebut, kecelakaan terjadi di Jalan
Dr Cipto tetapi adapula yang menyebut di Jalan Veteran.
"Hal ini perlu perlu kami klarifikasi dan investigasi lebih jauh lagi," terangnya.
Ia menambahkan, keterangan dari ibu Iko juga semakin menguatkan kejanggalan tersebut yakni korban sempat mengigau selepas operasi di rumah sakit Kariadi Semarang.
Korban mengigau agar jangan dipukuli lagi. "Ada pesan dari alam bawah sadar korban yang diduga mendapatkan kekerasan sebelum meninggal dunia," ungkapnya.
Jawaban Polisi
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang buka suara soal kecelakaan yang disebut menyebabkan kematian Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang angkatan 2024, Iko Juliant Junior.
Kepolisian mengaku masih melakukan penyelidikan terhadap kasus kecelakaan tersebut.
"Masih kita dalami," kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang Iptu Novita Candra kepada Tribun, Senin (1/9/2025) malam.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, masih melakukan penyelidikan terlebih dahulu terkait informasi tersebut.
Ia pun mempersilahkan keluarganya untuk melaporkan ke Kepolisian.
"Biar ada penyelidikan atas informasi tersebut," paparnya. (Iwn)
Belasan Warga Jateng Kena Wajib Lapor Gegera Posting soal Demo : Kebebasan Berekspresi Terancam |
![]() |
---|
"Ini Masih Desas-desus" Tanggapan Rektor Unnes Soal Kematian Mahasiswanya Iko Juliant Junior |
![]() |
---|
Sosok Fiki dan Aziz Disebut Polisi Ditabrak Iko Juliant, Mahasiswa Unnes Meninggal Setelah Aksi Demo |
![]() |
---|
Daftar 10 Korban Tewas Dalam Aksi Demonstrasi Akhir Agustus 2025, Satu Mahasiswa di Semarang |
![]() |
---|
Polisi Polda Jateng Diduga Salah Tangkap, Wanita Beli Es, Anak SD, Hingga Tunarungu Digelandang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.