Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Demonstrasi di Semarang

Belasan Warga Jateng Kena Wajib Lapor Gegera Posting soal Demo : Kebebasan Berekspresi Terancam

Belasan orang di Jawa Tengah mendapatkan intimidasi dari Polda Jawa Tengah akibat melakukan postingan di media sosial soal aksi demonstrasi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
CAPT FOTO / IWAN ARIFIANTO
ANCAM KEBEBASAN - Tim Hukum Suara Aksi Jawa Tengah mengkritisi tindakan polisi menangkap sejumlah warga hanya gegara posting maupun komen soal aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada akhir Agustus lalu, di Kota Semarang, Rabu (3/9/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Belasan orang di Jawa Tengah mendapatkan intimidasi dari Polda Jawa Tengah akibat melakukan postingan di media sosial soal aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu.

Mereka ditangkap lalu dimintai keterangan yang berujung terkena sanski wajib lapor kepada polisi. 

"Iya, kami dampingi 10 orang yang ditangkap polisi akibat pasang status WhatsApp soal aksi demonstrasi kemarin, mereka ditahan 1x24 jam lalu disuruh wajib lapor," jelas Anggota  Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi), Kahar Mualamsyah kepada Tribun, di Kota Semarang, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Cilacap Buka Peluang Investasi, Pelabuhan Tanjung Intan Siap Jadi Gerbang Internasional

Baca juga: Hasil Korsel vs Macau Grup J Kualifikasi Piala Asia U23, Timnas Indonesia Harus Menang Besar

Tim Suara Aksi merupakan aliansi sejumlah advokat dari berbagai lembaga hukum di Kota Semarang. Mereka melakukan pendampingan terhadap para korban kekerasan aparat kepolisian.

Kahar melanjutkan, sebanyak 10 orang yang ditangkap polisi tersebut merupakan warga Semarang

Mereka ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng selepas mengantongi bukti status WA para korban.

Status WA tersebut dituding mengandung ajakan demonstrasi dan provokasi.

"Para korban ini hanya memposting pemberitahuan aksi tapi ternyata aksi tersebut tidak jadi sehingga dituding menyebarkan berita bohong," katanya.

Kahar juga telah mengkonfirmasi kepada para korban yang ternyata mereka memposting di status WA mereka hanya bertujuan untuk bercanda. Bukan bermaksud untuk mengajak atau memprovokasi.

"Kami menilai itu hanya pemberitahuan, bukan ajakan aksi. Bukankah kebebasan warga negara untuk memberitahukan aksi, tapi justru malah dianggap menyebarkan berita bohong," paparnya.

Melihat hal itu, Kahar menilai hal itu sebagai tanda-tanda kebebasan berekspresi semakin terancam.

"Hanya karena itu, handphone mereka disita, kena wajib lapor," katanya.

Hal yang sama dialami pula oleh seorang karyawan bank swasta. Ia dijemput oleh anggota kepolisian diduga dari Ditressiber Polda Jateng hanya karena komentarnya di Live TikTok. Komentar dari Karyawan bank itu lantas ditangkap layar oleh polisi. Berbekal itu, polisi menangkapnya.

"Korban dibawa ke Gajahmungkur (Markas Ditressiber) diperiksa semalam, lalu dilepas tapi harus wajib lapor," tutur Anggota Tim Hukum Suara Aksi, Tuti Wijayanti.

Tuti menyebut, komentar yang dipermasalahkan oleh polisi karena dianggap sebagai provokasi. Namun, penangkapan itu tidak dibenarkan karena hanya bermodal bukti tanpa surat penangkapan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved