Berita Banyumas
Sewindu "Banyu Buthek": Luka Proyek PLTP Baturraden di Lereng Slamet Tak Kunjung Sembuh
Nasib kawasan hutan lindung di lereng selatan Gunung Slamet yang rusak akibat proyek PLTP Baturraden di Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Nasib kawasan hutan lindung di lereng selatan Gunung Slamet yang rusak akibat proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Baturraden kembali dipertanyakan.
Delapan tahun sejak insiden pencemaran air "Banyu Buthek" yang mengguncang kepercayaan publik terhadap proyek energi di kawasan konservasi tersebut.
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Baturraden masih menyisakan luka ekologis yang dalam.
Baca juga: Video Begini Proses Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi PLTP Dieng
Proyek yang dikerjakan oleh PT Sejahtera Alam Energi (SAE) ini dinilai telah meninggalkan kerusakan serius di lereng selatan Gunung Slamet, tepatnya di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Kabupaten Banyumas.
Kini, setelah izin penggunaan kawasan hutan (PPKH) habis pada 2023, belum ada langkah pemulihan berarti.
Koalisi Gerakan Save Slamet memulai kembali gerakan advokasinya melalui rangkaian aksi bertajuk "Sewindu Banyu Buthek".
Hal itu sebagai pengingat atas lamanya ketidakadilan lingkungan yang tak terselesaikan.
Save Slamet menyebut proyek PLTP Baturraden telah menyebabkan deforestasi seluas 44 hektar di area hutan lindung.
Dampak paling nyata dari kerusakan ini adalah meningkatnya risiko bencana ekologis, seperti banjir bandang dan krisis air bersih, terutama bagi warga Banyumas di bagian hilir.
"Proyek yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah jangan dibiarkan begitu saja dan harus ada upaya untuk pemulihan," tegas salah satu aktivis Gerakan Save Slamet, Hendy kepada Tribunjateng.com, Senin (8/9/2025).
Ironisnya, meskipun proyek ini secara logistik diakses dari wilayah Kabupaten Brebes, dampak lingkungan terbesar justru dirasakan oleh masyarakat Banyumas.
Perbedaan ini memperkuat ketimpangan ekologis lintas wilayah administratif yang belum mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat maupun daerah.
Sejak PPKH berakhir pada 2023, PT SAE seharusnya telah melaksanakan kewajiban reklamasi dan revegetasi.
Namun, Gerakan Save Slamet menilai tanggung jawab tersebut belum ditunaikan secara memadai.
Tidak adanya penanaman kembali dengan tanaman endemik maupun normalisasi aliran air membuat kawasan tersebut terus mengalami degradasi.
Kisah Lansia Banyumas Bertahan Hidup dari Mengais Gabah yang Tersisa di Sawah: Buat Makan |
![]() |
---|
Tingginya Gaji Anggota DPRD Banyumas Capai 19 Kali UMK, Ini Kata Pakar Kebijakan Publik Unsoed |
![]() |
---|
Begini Cara Anggota DPRD Banyumas Laporkan Kinerjanya ke Publik |
![]() |
---|
Ratusan Peserta Ikut Semarakan Muslim Fun Run 5K di Al Irsyad Purwokerto |
![]() |
---|
Serunya Siswa Al Irsyad Al Islamiyyah Purwokerto Bermain Engklek hingga Egrang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.