Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

2 Oknum Guru SMP di Kendal yang Diduga Selingkuh Berstatus PPPK

Oknum guru BK berinisial YPK dan guru olahraga berinisial HT yang diduga melakukan perselingkuhan berstatus PPPK.

DOKUMENTASI TRIBUN MEDAN
GURU SELINGKUH - Ilustrasi kasus perselingkuhan. Dua oknum guru SMP negeri di Kabupaten Kendal digerebek warga dan diduga selingkuh. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Oknum guru BK berinisial YPK dan guru olahraga berinisial HT yang diduga melakukan perselingkuhan berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keduanya merupakan guru di SMP Negeri 4 Cepiring Kabupaten Kendal.

Kepala BKPP Kabupaten Kendal, Abdul Basir mengonfirmasi jika kedua oknum guru yang diduga terlibat perselingkuhan itu diangkat menjadi PPPK pada 2022.

Baca juga: FAKTA Perselingkuhan Oknum Guru SMP di Kendal: Warga Izin ke Suami YPK Sebelum Penggerebekan

"Keduanya merupakan PPPK."

"Sesuai data itu sejak 2022," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (9/9/2025).

Abdul Basir mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi secara langsung kepada 2 oknum guru tersebut apabila terbukti melakukan perselingkuhan.

Jika terbukti, pihak sekolah yang akan terlebih dahulu memberikan sanksi.

"Sesuai regulasinya, keduanya harus diperiksa terlebih dahulu oleh atasan langsungnya,"

"Dalam hal seandainya terbukti, atasan langsungnya harus menjatuhkan hukuman disiplin," tegasnya.

Di sisi lain, BKPP juga tidak akan lepas tangan begitu saja.

Pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.

"BKPP akan selalu memantau progress penyelesaiannya," ujarnya.

Hasil Pemeriksaan Polisi 

Secara terpisah, pihak kepolisian juga telah memeriksa kedua oknum guru yang diduga selingkuh itu.

Dugaan perselingkuhan itu menguat setelah warga melakukan penggerebekan di rumah guru BK perempuan berinisial YPK di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal pada Sabtu (6/9/2025). 

"Ada kejadian penggerebekan di rumah YPK yang dilakukan warga."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved