Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Demo Ricuh di Semarang

BREAKING NEWS Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Demonstrasi Semarang Karena Copot Plang Polda Jateng

Polda Jawa Tengah telah menetapkan sebanyak 10 tersangka buntut kasus aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto
KASUS DEMO - Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kerusuhan demonstrasi akhir Agustus lalu. Satu tersangka anak tidak dihadirkan secara langsung di Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jawa Tengah telah menetapkan sebanyak 10 tersangka buntut kasus aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.

Ada sebanyak tiga tersangka tambahan yang disebut polisi melakukan pengerusakan terhadap kantor Polda Jateng dan penyerangan menggunakan bom molotov.

"Iya, ada 10 tersangka, sebelumnya 7 orang sekarang ada lagi tiga," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jateng AKBP Jarot Sungkowo di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (9/9/2025).

Baca juga: Yakin Kematian Iko Juliant Murni Kecelakaan, Polda Jateng Enggan Telusuri Lebih Jauh Dugaan Lain

Tiga tersangka tambahan yang baru saja ditangkap Polda Jateng meliputi DMY (22), MHF (21) dan tersangka anak VQA (17).

Mereka dituding polisi melakukan pengerusakan dan melakukan penyerangan di gerbang Mapolda Jateng.

Tersangka DMY disangkakan melakukan pelemparan batu kepada para petugas pengurai massa (Rainmas).

Sementara tersangka MHF (21) disebut melakukan pelemparan bom molotov ke arah polisi.

Adapun tersangka VQA dituding polisi mencopot tiga huruf plang nama lembaga Polda Jateng.

"Akibat perbuatan mereka sejumlah petugas alami luka dan sejumlah fasilitas umum rusak," papar Jarot.

Meskipun sudah menangkap 10 pelaku massa aksi, Polda Jateng masih belum bisa mengungkap pelaku pembakaran mobil di area gubernuran dan pos polisi.

"Iya terkait  kasus pembakaran mobil dan pos polisi masih penyelidikan," tuturnya.

Sebelum menetapkan 10 tersangka, polisi telah melakukan penangkapan sebanyak 400an orang secara acak.

Namun, ratusan orang tersebut dilepaskan.

"Yang dilepaskan tidak cukup bukti," terang Jarot.

MOBIL DIBAKAR - Sejumlah demonstran membakar 3 mobil, kantin dan warung yang ada di lingkungan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jumat (29/8/2025) malam.
MOBIL DIBAKAR - Sejumlah demonstran membakar 3 mobil, kantin dan warung yang ada di lingkungan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jumat (29/8/2025) malam. (Tribunjateng/Iwan Arifianto)

Sementara untuk tiga tersangka tambahan tersebut telah mencukupi alat bukti. Tersangka DMY dijerat dengan pasal 214 KUHP subsider pasal 213 KUHP subsider 212 KUHP subsider 170 ayat (1) KUHP subs 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun 6 bulan.

Baca juga: BREAKINGNEWS Kejati Jateng Ringkus 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank DKI Semarang, Rugi Rp2,7 M

Tersangka MHF dijerat pasal 187 KUHP dan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan hingga 12 tahun penjara.

Kemudian VQA dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 4 bulan penjara.

"Tiga tersangka ini telah memenuhi alat bukti sebagaimana unsur dalam Pasal 184 KUHAP sehingga dapat dilanjutkan perkaranya,” bebernya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved