Demo Ricuh di Semarang
BREAKING NEWS Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Demonstrasi Semarang Karena Copot Plang Polda Jateng
Polda Jawa Tengah telah menetapkan sebanyak 10 tersangka buntut kasus aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jawa Tengah telah menetapkan sebanyak 10 tersangka buntut kasus aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.
Ada sebanyak tiga tersangka tambahan yang disebut polisi melakukan pengerusakan terhadap kantor Polda Jateng dan penyerangan menggunakan bom molotov.
"Iya, ada 10 tersangka, sebelumnya 7 orang sekarang ada lagi tiga," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jateng AKBP Jarot Sungkowo di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (9/9/2025).
Baca juga: Yakin Kematian Iko Juliant Murni Kecelakaan, Polda Jateng Enggan Telusuri Lebih Jauh Dugaan Lain
Tiga tersangka tambahan yang baru saja ditangkap Polda Jateng meliputi DMY (22), MHF (21) dan tersangka anak VQA (17).
Mereka dituding polisi melakukan pengerusakan dan melakukan penyerangan di gerbang Mapolda Jateng.
Tersangka DMY disangkakan melakukan pelemparan batu kepada para petugas pengurai massa (Rainmas).
Sementara tersangka MHF (21) disebut melakukan pelemparan bom molotov ke arah polisi.
Adapun tersangka VQA dituding polisi mencopot tiga huruf plang nama lembaga Polda Jateng.
"Akibat perbuatan mereka sejumlah petugas alami luka dan sejumlah fasilitas umum rusak," papar Jarot.
Meskipun sudah menangkap 10 pelaku massa aksi, Polda Jateng masih belum bisa mengungkap pelaku pembakaran mobil di area gubernuran dan pos polisi.
"Iya terkait kasus pembakaran mobil dan pos polisi masih penyelidikan," tuturnya.
Sebelum menetapkan 10 tersangka, polisi telah melakukan penangkapan sebanyak 400an orang secara acak.
Namun, ratusan orang tersebut dilepaskan.
"Yang dilepaskan tidak cukup bukti," terang Jarot.

Sementara untuk tiga tersangka tambahan tersebut telah mencukupi alat bukti. Tersangka DMY dijerat dengan pasal 214 KUHP subsider pasal 213 KUHP subsider 212 KUHP subsider 170 ayat (1) KUHP subs 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun 6 bulan.
Baca juga: BREAKINGNEWS Kejati Jateng Ringkus 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank DKI Semarang, Rugi Rp2,7 M
Tersangka MHF dijerat pasal 187 KUHP dan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan hingga 12 tahun penjara.
Kemudian VQA dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 4 bulan penjara.
"Tiga tersangka ini telah memenuhi alat bukti sebagaimana unsur dalam Pasal 184 KUHAP sehingga dapat dilanjutkan perkaranya,” bebernya. (Iwn)
Analisis Sosiolog Unika Soegijapranata: Fenomena Anak-Anak Terlibat dalam Aksi Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Polda Jateng Tangkap 1.747 Pendemo, Ternyata 1.058 di Antaranya Anak-anak |
![]() |
---|
Iwan Curiga Gedung DPRD Gelap Gulita, Saksi 3 Mobil Dibakar: Ada yang Histeris Teriak Allahu Akbar |
![]() |
---|
Ironi Demo Anarkis di Semarang: Pelaku Termuda Berusia 13 Tahun, Polisi Selidiki Aktor Penggerak |
![]() |
---|
63 Pelajar Yang Ditangkap Akhirnya Dibebaskan Polrestabes Semarang, Setelah Kericuhan Demonstrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.