Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Masalah Sritex Makin Kompleks, Richard Sebut Ada Utang Pajak Rp1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

PT Sritex saat ini ternyata masih memiliki kewajiban pembayaran PBB tahun 2025 kepada Pemkab Sukoharjo senilai Rp1,1 miliar.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
PABRIK SRITEX - Dokumentasi suasana pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Kabupaten Sukoharjo. 

Kejagung kembali menyita aset milik Iwan Setiawan Lukminto, mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang terseret kasus korupsi.

57 bidang tanah milik Iwan di Kabupaten Sukoharjo disita melalui Kejari Sukoharjo pada Senin (15/9/2025).

Penyitaan ditandai dengan pemasangan plakat oleh tim kejaksaan yang dimulai sekira pukul 12.00.

Aset-aset tersebut tersebar di beberapa kelurahan seperti Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung.

Salah satu bidang tanah yang dipasangi plakat berada di Kelurahan Combongan, berlokasi tak jauh dari kompleks pabrik PT Sritex

Luas tanah tersebut masing-masing tercatat 3.965 meter persegi dan 154 meter persegi.

Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rohmadi membenarkan adanya penyitaan tersebut.

“Ada pemasangan plakat penyitaan aset atas nama Iwan Setiawan Lukminto di dua kecamatan yakni Kecamatan Nguter dan Sukoharjo,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Meski demikian, Aji menyebutkan bahwa informasi lebih rinci terkait penyitaan akan disampaikan oleh pihak Kejagung.

“Untuk keterangan lebih lengkap, silakan menunggu penjelasan resmi dari Kapuspenkum Kejagung,” tambah Aji.

20250916 _ Penyitaan Tanah Bos Sritex di Sukoharjo
DISITA - Kejagung RI melakukan penyitaan aset terkait kasus korupsi yang menjerat mantan bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Kali ini, 57 bidang tanah miliknya di Kabupaten Sukoharjo disita dan dipasangi plakat penyitaan melalui Kejari Sukoharjo, Senin (15/9/2025).

Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang dijalankan Kejagung dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan Iwan Setiawan Lukminto.

Perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi menghentikan seluruh operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Penutupan ini menjadi akhir perjalanan 58 tahun perusahaan yang bermarkas di Sukoharjo.

Kabar penutupan Sritex bermula dari proses hukum panjang terkait utang perusahaan.

Sementara mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Sritex.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved