Berita Jawa Tengah
Masalah Sritex Makin Kompleks, Richard Sebut Ada Utang Pajak Rp1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
PT Sritex saat ini ternyata masih memiliki kewajiban pembayaran PBB tahun 2025 kepada Pemkab Sukoharjo senilai Rp1,1 miliar.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
Kejagung kembali menyita aset milik Iwan Setiawan Lukminto, mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang terseret kasus korupsi.
57 bidang tanah milik Iwan di Kabupaten Sukoharjo disita melalui Kejari Sukoharjo pada Senin (15/9/2025).
Penyitaan ditandai dengan pemasangan plakat oleh tim kejaksaan yang dimulai sekira pukul 12.00.
Aset-aset tersebut tersebar di beberapa kelurahan seperti Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung.
Salah satu bidang tanah yang dipasangi plakat berada di Kelurahan Combongan, berlokasi tak jauh dari kompleks pabrik PT Sritex.
Luas tanah tersebut masing-masing tercatat 3.965 meter persegi dan 154 meter persegi.
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rohmadi membenarkan adanya penyitaan tersebut.
“Ada pemasangan plakat penyitaan aset atas nama Iwan Setiawan Lukminto di dua kecamatan yakni Kecamatan Nguter dan Sukoharjo,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Meski demikian, Aji menyebutkan bahwa informasi lebih rinci terkait penyitaan akan disampaikan oleh pihak Kejagung.
“Untuk keterangan lebih lengkap, silakan menunggu penjelasan resmi dari Kapuspenkum Kejagung,” tambah Aji.

Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang dijalankan Kejagung dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan Iwan Setiawan Lukminto.
Perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi menghentikan seluruh operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Penutupan ini menjadi akhir perjalanan 58 tahun perusahaan yang bermarkas di Sukoharjo.
Kabar penutupan Sritex bermula dari proses hukum panjang terkait utang perusahaan.
Sementara mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Sritex.
Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang Soroti Kelas Inklusi SDN Susukan 04: Duduk Lesehan Mirip TPA |
![]() |
---|
Inilah Kisah Rina, Sosok Pustakawan Rangkap Pendamping 23 Anak Inklusi di Sekolah Ungaran Semarang |
![]() |
---|
Raperda Tata Kelola BUMD Jateng Ditolak Kemendagri, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Warga Geruduk Polres Wonosobo Tuntut Pembacok Serda Rahman Dihukum Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Pipit Ibu Kandung 2 Bocah Tewas di Pantai Sigandu Batang Berstatus Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.