Berita Jawa Tengah
Masalah Sritex Makin Kompleks, Richard Sebut Ada Utang Pajak Rp1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
PT Sritex saat ini ternyata masih memiliki kewajiban pembayaran PBB tahun 2025 kepada Pemkab Sukoharjo senilai Rp1,1 miliar.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo disebut-sebut ketiban apes atas kasus yang membelit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Akibat status pailit dan kasus korupsi yang menjerat petinggi perusahaan tersebut, tagihan tahunan berupa pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi susah tertagih.
Sesuai data, PT Sritex di tiap tahunnya memiliki tagihan PBB lebih dari Rp1 miliar.
Terakhir pembayaran dilakukan pada 2024.
Baca juga: Puluhan Warung Terimbas Tutupnya Pabrik Sritex, Juminah Tetap Jualan meski Sepi
Baca juga: Sritex Bangkrut, Puluhan Warung di Sekitar Pabrik Pilih Tutup
Adapun untuk tahun ini, belum terbayarkan dan pemerintah daerah pun kebingunan untuk melakukan penagihan.
Pasalnya, status pabrik Sritex yang berada di Kabupaten Sukoharjo sudah diambil alih pihak kurator.
Adapun komunikasi sejauh ini terkendala lantaran tidak ada tanggapan dari pihak kurator, baik itu secara tertulis maupun langsung.
Ya, persoalan yang membelit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) makin kompleks.
Setelah tanah milik eks bos mereka, Iwan Setiawan Lukminto disita kejaksaan, muncul lagi persoalan baru.
PT Sritex ternyata masih memiliki utang Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kabupaten Sukoharjo.
Pabrik Sritex ini bertempat di Jalan KH Samanhudi Nomor 88, Kecamatan Jetis, Kabupaten Sukoharjo, berjarak sekira 13,9 kilometer dari Kota Surakarta.
Utang PBB ini terungkap berdasarkan data BPKPAD Kabupaten Sukoharjo.
PT Sritex masih memiliki kewajiban pembayaran PBB tahun 2025 senilai Rp1,1 miliar.

Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko menjelaskan, PBB tahun 2024, PT Sritex sebenarnya sudah melakukan pembayaran.
“Kalau PBB 2024 sudah dibayar, tetapi untuk 2025 ini sekira Rp1,1 miliar belum dibayar,” terang Richard seperti dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (16/9/2025).
Richard menyebut, pihaknya kesulitan menagih tunggakan karena proses pailit membuat seluruh aset PT Sritex berada dalam kendali kurator.
Upaya komunikasi dengan pihak kurator pun sejauh ini belum membuahkan hasil.
“Ini yang menjadi PR kami."
"Tim penagih sudah mencoba komunikasi beberapa kali dengan kurator, tetapi belum ada respons,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Camat Sukoharjo, Havid Danang.
Menurutnya, aset PT Sritex sebagian besar berada di Kecamatan Sukoharjo dan tersebar di beberapa kelurahan.
Hal ini membuat pihak kecamatan ikut terbebani.
“Aset-aset itu sebagian besar ada di Kecamatan Sukoharjo."
"Jadi sedikit banyak menjadi tanggung jawab kami."
"Karena situasinya seperti ini, kami juga merasa terbebani,” ungkap Havid.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kecamatan bersama BPKAD berencana segera berkoordinasi dengan Kejaksaan.
Langkah ini dilakukan karena aset-aset Sritex saat ini sudah berada dalam status sita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami sudah menemui kurator tetapi tidak ada respons."
"Surat resmi juga sudah kami kirimkan."
"Jadi langkah berikutnya kami akan komunikasi dengan Kejaksaan agar ada kejelasan jika pajak tersebut memang tidak bisa tertagih,” tambahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS, Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka ke-12 Kasus Korupsi Sritex
Baca juga: "Saya Tidak Terlibat!" Teriak Iwan Kurniawan Eks Dirut Sritex Sebelum Masuk Mobil Tahanan Kejagung
Aset Iwan Setiawan Disita
Kejagung kembali menyita aset milik Iwan Setiawan Lukminto, mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang terseret kasus korupsi.
57 bidang tanah milik Iwan di Kabupaten Sukoharjo disita melalui Kejari Sukoharjo pada Senin (15/9/2025).
Penyitaan ditandai dengan pemasangan plakat oleh tim kejaksaan yang dimulai sekira pukul 12.00.
Aset-aset tersebut tersebar di beberapa kelurahan seperti Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung.
Salah satu bidang tanah yang dipasangi plakat berada di Kelurahan Combongan, berlokasi tak jauh dari kompleks pabrik PT Sritex.
Luas tanah tersebut masing-masing tercatat 3.965 meter persegi dan 154 meter persegi.
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rohmadi membenarkan adanya penyitaan tersebut.
“Ada pemasangan plakat penyitaan aset atas nama Iwan Setiawan Lukminto di dua kecamatan yakni Kecamatan Nguter dan Sukoharjo,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Meski demikian, Aji menyebutkan bahwa informasi lebih rinci terkait penyitaan akan disampaikan oleh pihak Kejagung.
“Untuk keterangan lebih lengkap, silakan menunggu penjelasan resmi dari Kapuspenkum Kejagung,” tambah Aji.

Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang dijalankan Kejagung dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan Iwan Setiawan Lukminto.
Perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi menghentikan seluruh operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Penutupan ini menjadi akhir perjalanan 58 tahun perusahaan yang bermarkas di Sukoharjo.
Kabar penutupan Sritex bermula dari proses hukum panjang terkait utang perusahaan.
Sementara mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Sritex.
Penetapan tersebut dilakukan seusai tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti keterlibatan Iwan Kurniawan.
Temuan ini didapat setelah memeriksa 277 saksi dan empat ahli.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain yaitu Iwan Setiawan Lukminto (ISL) Komisaris PT Sritex sekaligus saudara kandung IKL.
Kemudian Dicky Syahbandinata mantan Pemimpin Divisi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten pada 2020, serta Zainudin Mapa mantan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta pada 2020.
Perkara ini terkait fasilitas kredit dari Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng yang diberikan kepada PT Sritex. (*)
Sumber TribunSolo.com
Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang Soroti Kelas Inklusi SDN Susukan 04: Duduk Lesehan Mirip TPA |
![]() |
---|
Inilah Kisah Rina, Sosok Pustakawan Rangkap Pendamping 23 Anak Inklusi di Sekolah Ungaran Semarang |
![]() |
---|
Raperda Tata Kelola BUMD Jateng Ditolak Kemendagri, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Warga Geruduk Polres Wonosobo Tuntut Pembacok Serda Rahman Dihukum Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Pipit Ibu Kandung 2 Bocah Tewas di Pantai Sigandu Batang Berstatus Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.