Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Polda Jateng Gandeng Bareskrim dan Densus 88, Sweeping Akun Provokator Hingga Pendanaan Demo Rusuh

Polda Jateng menggandeng Bareskrim dan Densus 88 Antiteror Mabes Polri dalam memetakan dugaan pendanaan aksi demonstrasi akhir Agustus 2025.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
BURU PROVOKATOR - Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio. Polda Jateng menggandeng Bareskrim dan Densus 88 Antiteror Mabes Polri untuk memetakan sekaligus memburu akun-akun provokator, termasuk juga pendanaan dalam aksi demo rusuh di beberapa daerah di Jawa Tengah. 

"Warga sipil ini ditahan 1x24 jam, lalu disuruh wajib lapor," ungkap Kahar.

Tim Suara Aksi merupakan aliansi advokat dari berbagai lembaga hukum di Kota Semarang.

Mereka melakukan pendampingan terhadap para korban kekerasan aparat kepolisian.

Kahar melanjutkan, 10 orang yang ditangkap polisi tersebut merupakan warga Semarang.

Mereka ditangkap oleh anggota Ditressiber Polda Jateng selepas mengantongi bukti status WA para korban.

Status WA tersebut dituding mengandung ajakan demonstrasi dan provokasi.

"Para korban ini hanya memposting pemberitahuan aksi, tapi ternyata aksi tersebut tidak jadi, sehingga dituding menyebarkan berita bohong," katanya.

Kahar juga telah mengkonfirmasi kepada para korban yang ternyata mereka memposting di status WA mereka hanya bertujuan untuk bercanda.

Bukan bermaksud untuk mengajak atau memprovokasi.

"Kami menilai itu hanya pemberitahuan, bukan ajakan aksi."

"Bukankah kebebasan warga negara untuk memberitahukan aksi, tapi justru malah dianggap menyebarkan berita bohong," paparnya.

Baca juga: Sosok Pelaku Pembakaran Pospol Simpang Lima Ternyata Pegawai Harian Lepas Pemkot Semarang

Melihat hal itu, Kahar menilai hal itu sebagai tanda-tanda kebebasan berekspresi semakin terancam.

"Hanya karena itu, handphone mereka disita, kena wajib lapor," katanya.

Hal yang sama dialami pula oleh seorang karyawan bank swasta.

Dia dijemput anggota kepolisian diduga dari Ditressiber Polda Jateng hanya karena komentarnya di Live TikTok.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved