Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonogiri

Kronologi Penangkapan Pelajar 18 Tahun Nekat Bawa Sabu Dalam Bungkus Rokok di Wonogiri

Kronologi pelajar berinisial UGG yang masih berusia 18 tahun ditangkap polisi karena membawa sabu seberat 0,78 gram dalam bungkus rokok.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
istimewa
DIINTEROGASI - Seorang remaja berinisial UGG (18), warga Desa Semin, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram dan ribuan butir obat daftar G jenis Yarindo. 

Tersangka berinisial PS, seorang karyawan swasta, diamankan petugas di rumahnya di Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas tersangka yang diduga kerap mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai paket sabu dengan berat bervariasi, alat hisap, timbangan digital, serta satu unit sepeda motor dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba. 

Tidak hanya itu, pengembangan kasus juga dilakukan hingga wilayah Mojolaban, Sukoharjo, yang menghasilkan penemuan tambahan sejumlah paket sabu yang telah ditempatkan di beberapa titik.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang berinisial Resa (DPO) asal Wonogiri

Sabu diambil melalui sistem alamat di wilayah Jagalan, Jebres, Kota Surakarta, kemudian dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan kembali.

Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti diamankan di Polres Karanganyar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga: Video Lagi Asyik Ngopi di Kafe, Pengedar Sabu di Brebes Dibekuk Polisi

Polres Karanganyar menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M menegaskan, Polres Karanganyar tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika dan terus melaksanakan operasi secara rutin untuk menjaga situasi Kabupaten Karanganyar tetap aman dan kondusif,” tegasnya. (*/wor)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pelajar di Wonogiri Ketahuan Bawa Sabu, Disimpan dalam Bungkus Rokok

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved