Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Cerita Mantan Napi Kasus Pencurian di Wonosobo Masuk Penjara Lagi Karena Edarkan Sabu, 4,1 Gram

Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial VKB (28) karena mengedarkan sabu seberat 4,1 gram.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: raka f pujangga
Ist. Humas Polres Wonosobo
POLRES WONOSOBO - Polres Wonosobo menggelar konferensi pers ungkap kasus narkotika, Jum'at (3/10/2025). Pria berinisial VKB (28) ditangkap usai kedapatan membawa tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto total mencapai 4,1 gram. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan Polres Wonosobo

Terbaru, Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial VKB (28).

Pelaku kedapatan membawa tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto total mencapai 4,1 gram.

Baca juga: Untung Rp50 Ribu, Rugi 20 Tahun Penjara: Kisah Pengedar Sabu Transaksi Lewat WA di Kebumen

Pria tersebut ditangkap pada Minggu (28/9/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB, di kawasan samping bak air Jalan Anyar, Desa Tlogomulyo, Kecamatan Kertek, Wonosobo.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. 

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, Jum'at (3/10/2025).

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan lima paket sabu seberat 3,2 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. 

Sementara dua paket lainnya, seberat 0,9 gram, ditemukan setelah sempat dibuang pelaku saat hendak melarikan diri. 

Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel, sepeda motor Honda Revo, dan beberapa alat penyimpan sabu.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa VKB merupakan pengedar yang juga menggunakan barang haram tersebut. 

Catatan kepolisian menyebutkan, ia pernah dipenjara di Rutan Wonosobo pada tahun 2016 karena terlibat kasus pencurian.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca juga: Pelajar di Wonogiri Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa Sabu dan Ribuan Pil Obat Terlarang

Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok,” ujar Teguh.

Kini VKB mendekam di ruang tahanan Mapolres Wonosobo

Sementara barang bukti yang disita telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk analisis lanjutan. (ima)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved