Berita Jawa Tengah
Skandal Perselingkuhan Pak Bhabin di Kendal: Aipda IS Lapor Propam Karena Gelagat Aneh Istri
Brigadir N dilaporkan oleh Aipda IS ke Propam Polres Kendal karena telah menjalin asmara terlarang dengan W, yang merupakan istri sah Aipda IS.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
"Jika yang bersangkutan guru, maka kepala sekolah yang wajib memeriksa dan melaporkan hasilnya kepada kami." ungkapnya.
Dia menjelaskan, W bisa mendapatkan sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai bentuk dan dampak pelanggaran yang dilakukan.
“Selain pelanggaran disiplin, ASN juga bisa dijatuhi hukuman etika, karena ASN diawasi undang-undang selama 24 jam,” paparnya.
Menurutnya, dasar hukum penjatuhan sanksi terhadap PPPK mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang pelaksanaannya merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dia juga menegaskan, setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun etika, dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Baik itu PNS maupun PPPK, bila terbukti melanggar disiplin kepegawaian atau etika, akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” tandasnya. (Agus Salim/Iwan Arifianto)
Kendal
perselingkuhan
Bhabinkamtibmas
Polisi Selingkuh
Polsek Kangkung
Polda Jateng
Polri
Brigadir N
Aipda IS
ViralLokal
tribunjateng.com
Nasib Kushayatun Warga Tegal Terusir dari Rumah Keluarga, Ada Klaim Sudah Dibeli Sejak 2004 |
![]() |
---|
FAKTA Terbaru, Istri Aipda IS Selingkuhan Brigadir N Berstatus Guru SD PPPK di Kendal |
![]() |
---|
Pak Bhabin Polsek Kangkung Kendal Akui Selingkuh dengan Istri Aipda IS, Polda: Dipatsus 30 Hari |
![]() |
---|
Awal Terbongkarnya Kasus Pencabulan di Boyolali: Guru BK Curiga Ada Bekas Sayatan di Tangan Siswi |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 24 Pelajar Hendak Tawuran di Kebumen, Sebagian Masih Duduk di Bangku SD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.