Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

2 Mahasiswa Undip Semarang Yang Sekap Intel Langsung Hirup Udara Bebas, Meski Divonis Bersalah

Dua mahasiswa terdakwa kasus penyekapan anggota intelejen Polda Jateng segera dilepaskan dari tahanan karena vonisnya sudah sama dengan penahanan.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
SEKAP INTEL - Majelis Hakim saat membacakan putusan atas dua terdakwa kasus penyekapan anggota intelijen dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (7/10/2025). 

Dari awal, Eka berdalih bukan anggota polisi.

Namun, mahasiswa tidak lantas percaya sehingga melakukan penggeledahan.

Sembari digeledah, kedua terdakwa bersama para peserta aksi lainnya membawa Eka ke dalam kampus Undip Pleburan Semarang dengan maksud menghindari pengejaran anggota kepolisian lainnya.

Mereka menyekap korban Eka sebagai sandera ada tujuan lainnya yakni agar polisi melepaskan 18 demonstran yang sebelumnya telah ditangkap aparat kepolisian.

Di dalam kampus itu, Eka masih terus diperiksa oleh mahasiswa karena masih belum mengakui sebagai anggota polisi.

Di sela-sela interograsi itu, terdakwa Muhammad Rafli menemukan grup WhatsApp di handphone korban yang mana anggota grup itu adalah anggota polisi.

Selepas mengetahui Eka adalah benar sebagai anggota polisi, mahasiswa melakukan langsung melalui media sosial Instagram.

Ketika proses siaran langsung itu, terdakwa Rafli mengajukan beberapa pertanyaan kepada korban. 

Eka akhirnya dilepaskan oleh mahasiswa selepas disekap selama 6 jam.

Ia dilepaskan seusai ada mediasi antara perwakilan mahasiswa dengan perwakilan Polda Jateng.

"Kedua terdakwa telah melakukan perampasan kemerdekaan dengan cara menyekap saksi Eka Romandona Febriyanto selama kurang lebih 6 jam yang dilakukan dari pukul 18.14-23.00  WIB di Kampus Undip, Pleburan Semarang," ucap Rudy.

Selama persidangan kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

Namun, dalam berkas persidangan terungkap kedua terdakwa membantah telah melakukan tindakan pidana tersebut.

Terdakwa Rezki Setia Budi  membantah telah meneriaki Eka sebagai polisi.

Ia juga tidak melakukan penggeledahan dan menyiramkan tiner ke korban.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved