Sabtu, 25 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Setahun Buron, Warga Jepara Tertangkap, Ternyata Sembunyi di Rumahnya

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengungkapkan, AN diringkus Tim Resmob saat bersembunyi di rumahnya

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Tito Isna Utama
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela saat ditemui di Mapolres Jepara. 

Dari hasil gadai, pelaku hanya mendapatkan Rp 30 juta, jauh di bawah nilai sebenarnya yang ditaksir mencapai Rp 110 juta. 

Uang hasil gadai digunakan untuk membayar utang pribadi.

“Modusnya klasik, pelaku manfaatkan kepercayaan korban. Tapi kali ini pelariannya cukup lama,” jelasnya.

Pelarian AN terendus ketika tim Resmob mendapat informasi keberadaannya. Ia tak lagi bersembunyi di luar kota, melainkan kembali ke rumah. 

Dalam operasi cepat, petugas berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Barang bukti berupa mobil Gran Max juga berhasil diamankan. Kini, AN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Ia dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan bahwa kepercayaan tidak boleh disalahgunakan, apalagi terhadap tetangga sendiri,” tutupnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved