Setahun Buron, Warga Jepara Tertangkap, Ternyata Sembunyi di Rumahnya
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengungkapkan, AN diringkus Tim Resmob saat bersembunyi di rumahnya
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
Dari hasil gadai, pelaku hanya mendapatkan Rp 30 juta, jauh di bawah nilai sebenarnya yang ditaksir mencapai Rp 110 juta.
Uang hasil gadai digunakan untuk membayar utang pribadi.
“Modusnya klasik, pelaku manfaatkan kepercayaan korban. Tapi kali ini pelariannya cukup lama,” jelasnya.
Pelarian AN terendus ketika tim Resmob mendapat informasi keberadaannya. Ia tak lagi bersembunyi di luar kota, melainkan kembali ke rumah.
Dalam operasi cepat, petugas berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
Barang bukti berupa mobil Gran Max juga berhasil diamankan. Kini, AN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan bahwa kepercayaan tidak boleh disalahgunakan, apalagi terhadap tetangga sendiri,” tutupnya. (Ito)
| 3 Gereja di Getasan Semarang Jadi Sasaran Pencurian, Begini Kata Kapolres |
|
|---|
| Cerita Dibalik Tim "Pemburu Mayat" Semarang: Pernah Kumpulkan Potongan Jenazah |
|
|---|
| Panen Sayur Panen Rezeki, Inilah Potret Sinergi Hijau PLN Bareng Gapoktani dan KWT di Magelang |
|
|---|
| Ratusan Hektar Tambak di Mangunharjo Terdampak Rob, Produksi Ikan Menurun |
|
|---|
| Selamat, Asyifa dan Della Siswi SMPN 3 Kudus Gabung TC Timnas Indonesia U17 di Prancis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251014_jepara.jpg)