Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Singgih Januratmoko

Singgih Januratmoko: Sudah Saatnya Dibentuk Ditjen Ponpes untuk Lindungi 5 Juta Santri

Runtuhnya salah satu gedung di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny menjadi perhatian publik dan memunculkan wacana pembentukan Dirjen khusus

istimewa
Singgih Januratmoko Komisi VIII DPR RI 

Data Balitbang Kemenag mencatat lebih dari 60 persen guru di pesantren belum bergelar sarjana. Ini bukan soal kemampuan, tapi soal akses pendidikan yang belum merata,” jelasnya.

Singgih menegaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sudah memberikan dasar hukum kuat bagi negara untuk mendukung pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, implementasinya masih berjalan lambat.

“Pembentukan Ditjen Pondok Pesantren tidak akan menambah beban Kementerian Agama, karena urusan haji kini sudah ditangani Kementerian Haji. Justru dengan Ditjen ini, pembinaan pesantren akan lebih fokus dan efektif,” pungkas Singgih.(*)

Baca juga: Ketum DPP PINSAR Singgih Januratmoko: Kenaikan Harga Ayam Wajar, Bukan Akibat Program MBG

Baca juga: Singgih Januratmoko: DPR Harus Jadi Jalan Tengah Antara Tuntutan Rakyat dan Kekuasaan

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved