Singgih Januratmoko
Singgih Januratmoko: Sudah Saatnya Dibentuk Ditjen Ponpes untuk Lindungi 5 Juta Santri
Runtuhnya salah satu gedung di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny menjadi perhatian publik dan memunculkan wacana pembentukan Dirjen khusus
Penulis: Catur waskito Edy | Editor: Catur waskito Edy
Data Balitbang Kemenag mencatat lebih dari 60 persen guru di pesantren belum bergelar sarjana. Ini bukan soal kemampuan, tapi soal akses pendidikan yang belum merata,” jelasnya.
Singgih menegaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sudah memberikan dasar hukum kuat bagi negara untuk mendukung pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, implementasinya masih berjalan lambat.
“Pembentukan Ditjen Pondok Pesantren tidak akan menambah beban Kementerian Agama, karena urusan haji kini sudah ditangani Kementerian Haji. Justru dengan Ditjen ini, pembinaan pesantren akan lebih fokus dan efektif,” pungkas Singgih.(*)
Baca juga: Ketum DPP PINSAR Singgih Januratmoko: Kenaikan Harga Ayam Wajar, Bukan Akibat Program MBG
Baca juga: Singgih Januratmoko: DPR Harus Jadi Jalan Tengah Antara Tuntutan Rakyat dan Kekuasaan
| Ketum DPP PINSAR Singgih Januratmoko: Kenaikan Harga Ayam Wajar, Bukan Akibat Program MBG |
|
|---|
| Singgih Januratmoko: DPR Harus Jadi Jalan Tengah Antara Tuntutan Rakyat dan Kekuasaan |
|
|---|
| Komisi VIII DPR dan Kementerian HU Komitmen Tak Ada Lagi Kecurangan dalam Pelaksanaan Ibadah Haji |
|
|---|
| Singgih Januratmoko: Kementerian Haji dan Umrah Bawa Fokus Baru Pelayanan Jemaah |
|
|---|
| Golkar DIY Fokus Konsolidasi, Tak Terganggu Isu Munaslub untuk Gantikan Bahlil Lahadalia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.