Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

3 Raperda Disahkan Jadi Perda, Bupati Cilacap: Perkuat Layanan Publik

DPRD bersama Pemkab Cilacap mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda melalui Rapat Paripurna.

PEMKAB CILACAP
SAHKAN PERDA - Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap, Rabu (29/10/2025). Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemkab Cilacap mengesahkan tiga raperda menjadi perda. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - DPRD bersama Pemkab Cilacap mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Rabu (29/10/2025).

Pengesahan tiga Perda ini dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Cilacap.

Salah satu Perda yang disetujui adalah Perda Pengelolaan Perikanan yang digagas untuk memperkuat sektor kelautan dan perikanan daerah.

Baca juga: Incar Potensi Investasi, Pemkab Cilacap Dukung Penuh Pembangunan Tol Pejagan-Cilacap

8 Hari Banjir Semarang, Hari Ini Tertinggi Genangan Air di Kaligawe: 90 Sentimeter

Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman menegaskan, regulasi tersebut hadir untuk menjamin tata kelola perikanan yang berkelanjutan.

"Perda Pengelolaan Perikanan menjadi payung hukum agar potensi perikanan daerah mampu berkembang secara maju, mandiri, dan tetap menjaga kelestarian sumber daya," kata Bupati.

Dia menyebut Perda ini akan memberikan perlindungan kepada nelayan kecil, pembudidaya ikan, pelaku UMKM pengolahan hasil laut, dan pemasaran produk perikanan.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan, pengawasan, hingga peningkatan daya saing pelaku usaha di bidang perikanan.

Raperda kedua yang disahkan adalah perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kabupaten Cilacap.

Perubahan regulasi dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan teknologi transportasi dan penerapan Undang-Undang Cipta Kerja.

Bupati menyebut, perubahan Perda sektor perhubungan diperlukan untuk memperbaiki kualitas layanan transportasi masyarakat.

"Kebijakan ini akan mendukung terciptanya sistem transportasi yang aman, tertib, lancar, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ujarnya.

Baca juga: Bupati Syamsul Tegaskan Cilacap Tetap Dapat Manfaat dari Proyek Tol Pejagan-Cilacap

Wabup Benny Geram, Protes ke Pemprov Jateng: Penanganan 3 Sungai di Kendal Belum Maksimal

Dia menambahkan, penyelesaian masalah transportasi membutuhkan kebijakan yang berkesinambungan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Raperda ketiga yang disahkan adalah Perda Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan sebagai inisiatif DPRD Kabupaten Cilacap.

Perda ini dirancang untuk memastikan seluruh masyarakat Cilacap terlindungi dalam program jaminan kesehatan secara adil dan merata.

Bupati mengapresiasi DPRD atas usulan regulasi ini yang dinilai berpihak pada kepentingan publik.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved