Kuasa Hukum Andri Wijanarko Sebut PT KJS Tidak Terbukti Lakukan TPPO
Fahrurroji mengatakan, dalam fakta persidangan telah terbukti terdakwa tidak ada unsur eksploitasi atau perdagangan orang
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Andri Wijanarko, terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Negeri (PN) Pemalang, menanggapi eksaminasi publik yang dilakukan oleh sejumlah pakar hukum, Kamis (30/10/2025).
Sebelumnya, sejumlah pakar hukum melalukan eksaminasi publik atas Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2025/PN Pml di Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Semarang, pada Rabu 22 Oktober 2025.
Andri Wijanarko sendiri merupakan Direktur PT Klasik Jaya Samudra (KJS) Pemalang, yang sempat didakwa sebagai pelaku TPPO terhadap 58 calon anak buah kapal (ABK), dia dinyatakan bebas murni oleh Majelis Hakim PN Pemalang, pada 21 Agustus 2025.
Baca juga: Pakar Hukum Soroti Keputusan PN Pemalang Bebaskan Tedakwa Kasus TPPO: Hakim Gagal!
Baca juga: Kronologi Polisi Malaysia Selamatkan 49 Perempuan WNI Korban TPPO
• Tangis Prada Richard Ceritakan Penyiksaan yang Dialami: Diminta Hubungan dan Telepon Pakai Semangka
Kuasa hukum Andri Wijanarko, Fahrurroji Sidik mengatakan, PT KJS merupakan perusahaan yang izinnya resmi berupa Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK) yang saat itu masih berlaku.
Saat ini ada regulasi baru perizinan harus menggunakan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
"Putusan majelis hakim bebas karena pertimbangan dalam putusan tersebut, jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan unsur-unsur yang dituduhkan kepada klien kami," katanya.
Fahrurroji mengatakan, dalam fakta persidangan telah terbukti terdakwa tidak ada unsur eksploitasi atau perdagangan orang.
Tidak ada satu alat bukti yang sah, baik saksi, ahli, surat petunjuk atau keterangan terdakwa yang menunjukkan eksploitasi, pemaksaan kerja, ataupun perdagangan orang yang disampaikan dalam eksaminasi publik.
"PT KJS tidak pernah melakukan eksploitasi. Tidak pernah melakukan penahanan dokumen, kekerasan, pemaksaan, pelanggaran kebebasan HAM ataupun pelanggaran kebebasan yang lain," ungkapnya
Bertempat di kantornya yang beralamat Mejasem, Kabupaten Tegal, Fahrurroji juga mendatangkan ahli hukum pidana Dr Unggul Basoeky SH MKn MH yang merupakan dosen Universitas Safin Pati dan Universitas Diponegoro Semarang.
Unggul Basoeky menilai, keputusan majelis hakim sudah tepat dan berkeadilan.
Dalam persidangan, fakta hukum menunjukkan PT KJS adalah perusahaan resmi yang memiliki badan hukum sah dan izin lengkap, termasuk SIUPPAK Nomor 262.21 Tahun 2023.
PT KJS juga memiliki kerja sama (MoU) resmi dengan sejumlah perusahaan perikanan di Tiongkok, seperti Zhejiang Jinhui Ocean Science and Technology Co., Ltd., Xinhai, dan Weihai.
"Tuduhan kepada Andri Wijanarko tidak berdasarkan fakta hukum yang benar. Kasus ini berpotensi mematikan ekosistem usaha keagenan awak kapal yang selama ini menjadi penopang besar devisa negara," ujarnya.
Unggul menjelaskan, dari sebanyak 58 calon ABK, hanya tiga saksi yang hadir di persidangan, dan semuanya menyatakan bergabung secara sukarela tanpa paksaan maupun biaya.
| DPRD Jepara Dorong Puskesmas Karimunjawa Miliki Ruang VIP Layani Wisatawan dan Pejabat |   | 
|---|
| Gubernur Jateng Resmikan Aplikasi Super Apps Jateng Ngopeni Nglakoni |   | 
|---|
| Lirik Lagu Untuk Yang Bersama Nya dari Mahalini |   | 
|---|
| Maling yang Terbakar di Surabaya Sering Curi Motor, Begini Kondisinya Sekarang |   | 
|---|
| BREAKINGNEWS: 3 Hari Pencarian, Bocah yang Hanyut di Selokan saat Banjir Semarang Ditemukan |   | 
|---|

 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.