Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kuasa Hukum Andri Wijanarko Sebut PT KJS Tidak Terbukti Lakukan TPPO 

Fahrurroji mengatakan, dalam fakta persidangan telah terbukti terdakwa tidak ada unsur eksploitasi atau perdagangan orang

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Fajar Baharuddin
TANGGAPI EKSAMINASI- Andri Wijanarko (tengah) didampingi kuasa hukum Fahrurroji Sidik (kanan) dah ahli hukum pidana Unggul Basoeky (kiri) yang merupakan dosen Universitas Safin Pati dan Universitas Diponegoro Semarang, Kamis (30/10/2025). 

Para saksi bahkan mengaku diperlakukan layak selama menunggu keberangkatan, mendapat makan tiga kali sehari, tempat tinggal nyaman, serta difasilitasi medical check up, pelatihan sertifikasi BST, paspor, dan buku pelaut.

Dia mencontohkan, saksi bernama Refly yang telah diberangkatkan ke kapal penangkap cumi, mengaku menerima gaji sesuai perjanjian kerja sebesar 330 dolar AS per bulan dan tidak mengalami kekerasan selama bekerja

"Jadi tidak ada unsur eksploitasi, kerja paksa, atau penjeratan utang. Semua dijalankan sesuai standar perekrutan yang sah,” jelas Unggul dalam analisis hukumnya. 

Oleh sebab itu, Unggul menilai putusan PN Pemalang sudah tepat secara hukum. 

Menurutnya, putusan tersebut menjadi contoh nyata penerapan keadilan substantif, di mana pengadilan tidak hanya melihat dari sisi formal hukum, tetapi juga dari rasa keadilan dan fakta sosial.

"Penegakan hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan alat untuk mematikan usaha yang sah. Sementara untuk sengketa antara ABK dan perusahaan, lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata atau hubungan industrial, bukan pidana," paparnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved