Kuasa Hukum Andri Wijanarko Sebut PT KJS Tidak Terbukti Lakukan TPPO
Fahrurroji mengatakan, dalam fakta persidangan telah terbukti terdakwa tidak ada unsur eksploitasi atau perdagangan orang
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
Para saksi bahkan mengaku diperlakukan layak selama menunggu keberangkatan, mendapat makan tiga kali sehari, tempat tinggal nyaman, serta difasilitasi medical check up, pelatihan sertifikasi BST, paspor, dan buku pelaut.
Dia mencontohkan, saksi bernama Refly yang telah diberangkatkan ke kapal penangkap cumi, mengaku menerima gaji sesuai perjanjian kerja sebesar 330 dolar AS per bulan dan tidak mengalami kekerasan selama bekerja
"Jadi tidak ada unsur eksploitasi, kerja paksa, atau penjeratan utang. Semua dijalankan sesuai standar perekrutan yang sah,” jelas Unggul dalam analisis hukumnya.
Oleh sebab itu, Unggul menilai putusan PN Pemalang sudah tepat secara hukum.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi contoh nyata penerapan keadilan substantif, di mana pengadilan tidak hanya melihat dari sisi formal hukum, tetapi juga dari rasa keadilan dan fakta sosial.
"Penegakan hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan alat untuk mematikan usaha yang sah. Sementara untuk sengketa antara ABK dan perusahaan, lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata atau hubungan industrial, bukan pidana," paparnya. (fba)
| DPRD Jepara Dorong Puskesmas Karimunjawa Miliki Ruang VIP Layani Wisatawan dan Pejabat |
|
|---|
| Gubernur Jateng Resmikan Aplikasi Super Apps Jateng Ngopeni Nglakoni |
|
|---|
| Lirik Lagu Untuk Yang Bersama Nya dari Mahalini |
|
|---|
| Maling yang Terbakar di Surabaya Sering Curi Motor, Begini Kondisinya Sekarang |
|
|---|
| BREAKINGNEWS: 3 Hari Pencarian, Bocah yang Hanyut di Selokan saat Banjir Semarang Ditemukan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.