Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Teguh dan Supriyono Botok Dikenakan Pasal Berlapis, Tim Hukum AMPB Pati: Aneh

Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu AMPB Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok kini ditahan di Rutan Polda Jateng

Penulis: Msi | Editor: muslimah
Tribunjateng/Rifqi Gozali
MEMBAKAR FOTO - Massa membakar foto Sudewo dan sebuah kursi di gerbang Kantor Bupati Pati, Jumat (31/10/2025). 

Selain pasal tersebut, kedua tersangka dijerat pula pasal 160 KUHP mengenai tindakan penghasutan, pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP berkaitan keikutsertaan melakukan tindakan pidana.

Polisi menyita pula sejumlah barang bukti satu unit mobil Chevrolet dan Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan dan kedua handphone milik para tersangka.

Menanggapi hal itu, Koordinator Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gulo menilai, penerapan pasal tersebut janggal.

"Agak aneh penerapan pasal itu. Seharusnya dijerat pasal UU lalu lintas tapi pakai pasal KUHP yang ancaman mencapai 9 tahun. Kami (duga) agar mereka bisa ditahan," bebernya.

Aksi blokir jalan

Aksi blokade jalan dilakukan oleh massa AMPB pada Jumat malam (31/10/2025), usai Rapat Paripurna DPRD Pati.

Mereka melakukannya sebagai bentuk kekecewaan atas keputusan DPRD Pati dalam rapat paripurna yang tidak merekomendasikan pemakzulan Bupati Sudewo.

DPRD Pati hanya memutuskan untuk memberikan rekomendasi perbaikan kinerja kepada Bupati Sudewo.

Keputusan itu final karena hanya Fraksi PDIP yang mengusulkan pemakzulan. Enam fraksi lain, ditambah Nasdem (yang sebetulnya bergabung dalam Fraksi PDIP), tidak menghendaki adanya pemakzulan terhadap Bupati Sudewo.

Jumlah kekuatan enam fraksi tersebut ditambah Nasdem adalah 36 kursi. Sementara, kekuatan PDIP hanya 14 kursi (satu orang tak hadir dalam Paripurna). Sehingga, proporsi voting adalah 36:13. Keputusan akhirnya, DPRD Pati hanya memberikan rekomendasi perbaikan kinerja pada Bupati Sudewo.

AMPB pun merespons dengan melakukan blokade Jalan Pantura.

Aksi tersebut menyebabkan kemacetan sekitar 15 menit.

Menurut polisi, Botok dan Teguh, yang sama-sama berdomisili di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas.

Pemblokiran dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati

Informasi kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan pemantauan situasi lapangan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved