Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Teguh dan Botok Pentolan AMPB Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Kriminalisasi Bermuatan Politis

Dua pentolan AMPB, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok ditangkap polisi dengan tudingan memblokir jalan Pantura Pati.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Mazka Hauzan Naufal
JADI TERSANGKA - Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok (kiri) dan Teguh Istiyanto (kanan), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang pada Jumat (31/10/2025). Terhitung sejak Sabtu (1/11/2025), mereka ditahan di Polda Jateng. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua warga Kabupaten Pati yang juga pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok ditangkap polisi dengan tudingan memblokir jalan Pantura.

Aksi ini persisnya dilakukan massa aksi di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati  pada Jumat (31/10/2025) pukul 18.00.

Aksi itu tak lepas dari putusan DPRD Kabupaten Pati yang menolak memakzulkan Bupati Sudewo dalam rapat Paripurna yang dilakukan pada hari yang sama.

Baca juga: Pesan 2 Pentolan AMPB Buat Warga Pati, Ditulis dari Rutan Polda Jateng, Ini Isinya

Balita di Pekalongan Tewas Terbakar, Dipicu Ledakan Tabung Gas Elpiji

Teguh dan Botok ditangkap karena dituding menggerakan massa agar melakukan pemblokiran jalan Pantura, yang menurut polisi dilakukan selama 15 menit.

Buntut dari kejadian itu, Teguh dan Botok ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Selain pasal tersebut, kedua tersangka dijerat pula Pasal 160 KUHP mengenai tindakan penghasutan, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP yang berkaitan dengan keikutsertaan melakukan tindakan pidana.

Penggunaan pasal-pasal tersebut untuk menjerat tersangka dinilai kuasa hukum AMPB kurang tepat.  Penangkapan tersebut juga dinilai tindakan kriminalisasi yang bermuatan politis.

Koordinator Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gulo mengatakan, aksi massa melakukan pemblokiran jalan sudah berulang kali terjadi di berbagai tempat di daerah lain, tetapi di Kabupaten Pati kasus seperti ini bisa berujung penetapan tersangka.

Perbedaan perlakuan aksi massa di Pati ini diduga sebagai upaya kriminalisasi yang bermuatan politis.

"Teguh dan Botok sengaja diincar karena konsisten dan tidak pernah mundur sejengkal pun untuk menentang kebijakan Bupati Sudewo sehingga kami menduga ada upaya kriminalisasi terhadap keduanya," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (3/11/2025).

Gulo menilai, ada beberapa alasan penangkapan dua warga Pati tersebut sebagai langkah kriminalisasi di antaranya dari penggunaan pasal yang tidak tepat.

Dia menyebut, jika benar dua warga ini menganggu lalu lintas seharusnya kepolisian lebih tepat menerapkan Pasal 274 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berupa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan.

Ancaman pasal ini hanya 1 tahun sehingga kepolisian tidak bisa sepenuhnya melakukan penahanan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pentolan AMPB Botok dan Teguh Disebut Jadi Tersangka, Bupati Pati Lolos Pemakzulan

Ternyata Ini Biang Kerok Banjir Kaligawe Semarang Lama Surut

"Maka kepolisian pakai Pasal 192 dengan ancaman sampai 9 tahun sehingga diperbolehkan penahanan," terangnya.

Menurut Gulo, penerapan Pasal 192 KUHP akan tepat manakala perbuatan dua warga Pati itu merusak jalan lalu terjadi kecelakaan. Bahkan contoh lebih ekstrim semisal kedua orang ini pasang ranjau di jalan, sehingga timbul ledakan yang menyasar pengguna jalan.

"Ketika itu kondisi hanya kemacetan bukan potensi kecelakaan. Bbagaimana mungkin kecelakaan karena saat itu kendaraan sudah berhenti semua," terangnya.

Kemudian durasi pemblokiran jalan juga terhitung singkat. Tak sampai 15 menit.

Massa lantas dibubarkan polisi. Selama pembubaran itu, polisi disebut melakukan tindakan kekerasan terhadap massa aksi. 

"Bohong aksi itu pemblokiran  jalan itu sampai 15 menit," ujar Gulo.

Dia juga membantah Botok dan Teguh menggerakan massa ke jalan. Gerakan warga tersebut merupakan atas inisiasi pribadi dari masing-masing massa aksi yang peduli dengan kondisi daerahnya.

Disamping itu, pemblokiran jalan itu diperbolehkan sepanjang untuk kepentingan publik.

"Kepentingan publik itu hukum tertinggi dari undang-undang. Melihat hal itu, kami mendesak kepolisian untuk mereview penggunaan pasal itu," katanya.

KONVOI - Massa AMPB melakukan konvoi sebelum memblokade Jalur Pantura Widorokandang Pati, Jumat (31/10/2025) malam. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes dan kecewa atas hasil Rapat Paripurna DPRD Pati yang tidak merekomendasikan pemakzulan Bupati Sudewo.
KONVOI - Massa AMPB melakukan konvoi sebelum memblokade Jalur Pantura Widorokandang Pati, Jumat (31/10/2025) malam. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes dan kecewa atas hasil Rapat Paripurna DPRD Pati yang tidak merekomendasikan pemakzulan Bupati Sudewo. (DOKUMENTASI WARGA PATI)

Tekanan Psikis

Kasus ini ditangani penyidik Polresta Pati, akan tetapi dua tersangka ditahan di Rutan Polda Jateng di Kota Semarang, Sabtu (1/11/2025).

Jarak antara Mapolresta Pati dengan Polda Jateng sekira 85 kilometer atau perlu menempuh perjalanan 2 jam lebih menggunakan kendaraan pribadi.

Gulo mencurigai Teguh dan Botok ditahan di Polda Jateng sebagai bentuk tekanan psikis. Seharusnya dua warga tersebut tetap ditahan di Pati menyesuaikan proses penyidikannya yang dilakukan Polresta Pati.

Penahanan di Pati juga akan memudahkan keluarga untuk menjenguk keduanya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Empat Pentolan AMPB Ditangkap Usai Paripurna DPRD Pati, Siapa Saja Mereka?

Duel Kendal Tornado FC Vs PSIS Semarang Dipastikan Tanpa Penonton

"Kalau tahan di Rutan Polda Jateng menyulitkan keluarga karena harus menjenguk dengan jarak yang cukup jauh," paparnya.

Meskipun begitu, Gulo memastikan penangkapan tersebut tak menyurutkan semangat Teguh dan Botok dalam membela kepentingan masyarakat Pati.

"Teguh dan Bbotok tetap kukuh bahwa penangkapan ini adalah risiko perjuangan yang harus dilakukan sampai titik darah penghabisan," ungkapnya.

Dia menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan langkah strategi advokasi terhadap dua warga yang ditangkap ini.

"Nanti akan kami buka semua semisal kasus ini sampai dibawa ke persidangan," imbuhnya.

Kasus Atensi

Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, penangkapan dua warga Pati ini menjadi kasus atensi. Untuk itu, pihaknya mengambil alih kasus ini.

"Kasusnya atensi kemudian penahanan (kedua tersangka) di Polda Jateng agar lebih mudah dalam mengendalikan penyelidikannya," katanya.

Pihaknya membantah kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Jateng untuk menyusahkan pihak keluarga.

Dia mempersilakan keluarga untuk menjenguk seperti biasa sesuai jadwal kunjungan yang telah ditetapkan.

Terkait tudingan penggunaan pasal yang tidak tepat, Kombes Pol Artanto menyebut, penyidik menjerat pasal tersebut sesuai kronologi kejadian dan barang bukti.

"Tentunya penyidik yang memahami hal tersebut sudah sesuai fakta yang dilanggar dan harus dipertanggungjawabkan," terangnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved