Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMP Jateng 2026

Buruh Jawa Tengah Tuntut UMP 2026 Naik Jadi Rp3.070.000

Buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Jawa Tengah menuntut agar UMP pada 2026 ditetapkan Rp3.070.000. 

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
IKUTI RAPAT - Dewan pengupahan dari kalangan buruh mengikuti rapat di Kantor Disnakertrans Jateng, Kota Semarang, Rabu (5/11/2025). Kalangan buruh menuntut agar UMP 2026 di Jawa Tengah sebesar Rp3.070.000. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Buruh mendesak Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi untuk menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai dengan hasil perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Menurut mereka, UMP di Jawa Tengah sejauh ini masih dari nilai layak dan tertinggal dibandingkan dengan provinsi lain. Bahkan dinilai tidak taat terhadap Kemenaker.

Seperti diketahui, UMP Jawa Tengah pada 2025 adalah Rp2,1 juta. Jika mengikuti Kemenaker semestinya Rp2,8 juta. 

Baca juga: Tuntut Kenaikan 41,5 Persen! Buruh Desak UMP Jawa Tengah 2026 Jadi Rp3 Juta Sesuai KHL

Duka Warga Boja Kendal: Ibu Tewas Membusuk, Kakak Beradik Nyaris Sebulan Cuma Minum Air Putih

Buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Jawa Tengah menuntut agar UMP pada 2026 ditetapkan Rp3.070.000. 

Angka ini dinilai sesuai perhitungan KHL, sementara UMP saat ini hanya Rp2.169.000, yang dianggap masih jauh dari nilai layak dan tertinggal dibandingkan dengan provinsi lain. 

Anggota Dewan Pengupahan, Sodikin yang berasal dari DPD FSPKEP menyatakan bahwa Kemenaker mengatur UMP Jawa Tengah seharusnya mencapai minimal 72 persen dari perhitungan KHL, yaitu sekira Rp2,8 juta.

Namun realitasnya, UMP Jawa Tengah saat ini hanya Rp2,1 juta.

“Saat ini yang kami minta adalah 100 persen sesuai KHL untuk Jawa Tengah, UMP Rp3.070.000,” tutur Sodikin seusai rapat di Kantor Disnakertrans Jateng, Rabu (5/11/2025).

Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan dari FSPMI KSPI, Pratomo Adinata menilai bahwa jika mengikuti ketentuan Kemenaker, UMP Jawa Tengah seharusnya minimal Rp2,8 juta.

Baca juga: Gubenur Jateng Ahmad Luthfi Ajak Dialog Serikat Buruh Bahas UMP dan UMSP

Insiden Gancet yang Bikin Sepasang Pendaki Meninggal, Hasil Autopsi Ungkap Fakta Mengerikan Ini

Namun pada 2025, hanya dua daerah di Jawa Tengah yaitu Kota Semarang dan Kabupaten Demak yang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melebihi angka ideal tersebut. 

“Ini menjadi catatan perbaikan untuk pemerintahan Luthfi-Yasin saat ini untuk mendukung kesejahteraan buruh dengan menetapkan UMP 2026 mendatang sesuai KHL,” ujar Tomo.

Dia menambahkan, jika aspirasi buruh tidak didengar dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengubah aturan pengupahan dalam UU Cipta Kerja tidak dijalankan, mereka akan mendorong upaya diskresi.

“Dalam satu peraturan itu ada diskresi. Kami mencoba agar Gubernur membuat diskresi penetapan UMP harus sesuai KHL Jawa Tengah."

"Jadi, intinya kami mencoba dilobi, aksi, tapi diskresi dari pemerintah bahwa Gubernur menetapkan UMP sesuai KHL Jawa Tengah,” tegasnya.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah untuk membahas penentuan arah kebijakan pengupahan 2026, sekaligus menyimak paparan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (*)

Sumber Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved