Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Penampakan Terbaru Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan, Protes ke Hakim Tak Bisa Bergerak Bebas

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba, Ammar Zoni, mengaku mengalami kesulitan selama menjalani masa tahanan

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
PROTES KE HAKIM - Terdakwa terduga kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni mengaku kesulitan selama di penjara. Dok Tribunnews 
Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni mengeluhkan kesulitan berkomunikasi dengan kuasa hukum karena akses terbatas di Lapas Nusakambangan.
  • Pengacaranya, Jon Mathias, membenarkan kendala tersebut dan menyebut permintaan sidang offline sebagai hal yang wajar.
  • Ammar juga menyatakan ketidaknyamanan selama berada di Lapas Nusakambangan dan meminta dihadirkan langsung dalam sidang.

 

TRIBUNJATENG.COM - Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba, Ammar Zoni, mengaku mengalami kesulitan selama menjalani masa tahanan di Lapas Nusakambangan.

Salah satu kendala utama yang diungkapkan aktor tersebut adalah sulitnya berkomunikasi dengan kuasa hukumnya akibat akses yang terbatas di dalam penjara.

"Begini Yang Mulia izin, kami berharap eksepsi Yang Mulia bilang untuk kami bisa berhubungan menyampaikan secara tertulis dengan pengacara," kata Ammar Zoni saat sidang daringkasus dugaan peredaran narkoba di lapas Salemba, PN Jakpus, Kamis (6/11/2025).

"Sekarang, sementara kami mau berbicara dengan pengacara baru hari ini. Jadi bagaimana caranya kami bisa menyusun eksepsi ini," imbuhnya.

Ammar menjelaskan, dirinya baru berkesempatan berbicara dengan pengacara pada hari sidang tersebut, sehingga kesulitan menyusun eksepsi atau tanggapan atas dakwaan jaksa.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menanyakan langsung apakah Ammar memang belum bisa berhubungan dengan kuasa hukumnya.

“Belum,” jawab Ammar singkat.

Baca juga: Tanahnya Diduga Diserobot Anak Perusahaan Lippo Group, Nusron Wahid: Jusuf Kalla Pemilik Sah

Kuasa hukumnya, Jon Mathias, membenarkan pernyataan kliennya. Ia mengatakan bahwa komunikasi dengan Ammar memang terkendala karena akses yang terbatas di Nusakambangan.

"Memang keluhan dari terdakwa ini benar adanya, karena kita menghubungi sulit.

Kebetulan tadi dihubungi lagi tapi tidak sesuai dengan konteks, bagaimana mau buat eksepsi.

Mereka juga tidak diberi alat tulis. Permohonan mereka untuk sidang offline masuk akal," jelasnya.

Dalam persidangan itu, Ammar kembali meminta agar dirinya dihadirkan secara langsung dalam persidangan tatap muka.

Mantan suami Irish Bella tersebut juga mengaku merasa tidak nyaman berada di Lapas Nusakambangan.

Dalam pengakuannya, Ammar Zoni merasa tidak leluasa menyampaikan pendapatnya.

Selama berada di Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni tangan dan kakinya diborgol, serta kepalanya ditutupi topeng.

"Di sini SOP-nya super maksimal, kami jalan tangan sama kaki diborgol, sampai muka ditopengin," kata Ammar Zoni.

 

Ammar Zoni Didakwa Edarkan Narkoba di Lapas

Ammar Zoni dan terdakwa lainnya, didakwa Jaksa Penuntut Umum menguraikan perbuatan yang dilakukan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya.

Jaksa menyebut Ammar Zoni sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.

Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.

"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan.

Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram. 

"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.

Selanjutnya disebutkan terdakwa Rivaldi berikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.

Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.

Disebutkan karena curiga, Karupam Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar rutan terdakwa Asep.

"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.

Dari hasil interogasi terhadap terdakwa Asep, lanjut penuntut umum didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.

"Yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas jaksa.

Selanjutnya dalam penggeledahan di kamar rutan terdakwa Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.

Hal itu berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap terdakwa Rivaldi.

"Terdakwa V (Rivaldi) mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa VI (Ammar Zoni)," imbuh jaksa.

Adapun sejumlah barbuk yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.

"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," jelas JPU.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mendengar dakwaan tersebut Ammar Zoni dan terdakwa lainnya kompak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Sidang Selanjutnya digelar 6 November 2025 mendatang. Mendengar eksepsi atau keberatan dari para terdakwa dan kuasa hukum.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved