Hasrat ke Pacar Tak Terpenuhi, LBW Berakhir Tenggak Racun di Makam Ibu, Diselamatkan Kelapa Muda
Di balik kasus pembunuhan seorang ibu muda berinisial RI (38) di kawasan Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping, Sleman
Setelah melakukan aksi keji tersebut, LBW melarikan diri ke makam orang tuanya di Secang, Magelang.
Di sana, ia menyesali perbuatannya dan mencoba mengakhiri hidup dengan menenggak racun pembasmi serangga.
Beruntung, aparat berhasil menemukan pelaku tepat waktu dan memberikan pertolongan dengan air kelapa muda sebelum membawanya ke rumah sakit.
Empat Menit Mengubah Segalanya
Tubuh korban pertama kali ditemukan oleh asisten rumah tangga setelah mengantar anak korban ke sekolah.
Karena kejadian berlangsung sangat cepat, semula diduga korban melakukan bunuh diri.
Namun, Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, mengungkap bahwa ceceran darah yang mengarah ke dapur dan keberadaan dua pisau di atas wastafel menimbulkan kecurigaan.
Tim Inafis Polresta dan Polda DIY bersama tim DVI langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku masuk ke rumah, terdengar teriakan dan benturan keras, lalu pelaku keluar.
Durasi kejadian hanya berlangsung sekitar empat menit.
Polisi mengumpulkan bukti dari handphone korban, keterangan saksi, dan rekaman CCTV.
Fakta-fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa korban bukan bunuh diri, melainkan korban pembunuhan yang dilakukan oleh orang terdekatnya sendiri.
Ancaman Pasal Hukum
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Matheus Wiwit mengatakan, tersangka LBW terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, masing-masing dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Berikut adalah penjabaran pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada tersangka berdasarkan KUHP yang berlaku di Indonesia, dikutip dari peraturan.go.id:
Rincian Pasal Hukum yang Dikenakan
1. Pasal 338 KUHP – Pembunuhan
Bunyi Pasal:
| Malam Ini Kendal Tornado FC Optimis Tumbangkan PSIS Semarang Stadion Jatidiri |
|
|---|
| Anggota Dewan Soroti Alasan DPUPR Blora Tak Bangun Lagi Jembatan Alternatif Temuwoh |
|
|---|
| Penampakan Terbaru Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan, Protes ke Hakim Tak Bisa Bergerak Bebas |
|
|---|
| Hasil Pertemuan Suporter dengan Calon Investor Baru PSIS Semarang: Musim Depan akan Fight |
|
|---|
| Tanahnya Diduga Diserobot Anak Perusahaan Lippo Group, Nusron Wahid: Jusuf Kalla Pemilik Sah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251107_perempuan-ditemukan-meninggal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.