Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hasrat ke Pacar Tak Terpenuhi, LBW Berakhir Tenggak Racun di Makam Ibu, Diselamatkan Kelapa Muda

Di balik kasus pembunuhan seorang ibu muda berinisial RI (38) di kawasan Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping, Sleman

Penulis: Msi | Editor: muslimah
TRIBUN BALI/ISTIMEWA
GARIS POLISI - Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping, Sleman. Garis polisi tampak terpasang di halaman rumah kontrakan. Inzert: pelaku pembunuhan Lukas Budi Widodo. (TRIBUN BALI/ISTIMEWA) 

Setelah melakukan aksi keji tersebut, LBW melarikan diri ke makam orang tuanya di Secang, Magelang

Di sana, ia menyesali perbuatannya dan mencoba mengakhiri hidup dengan menenggak racun pembasmi serangga. 

Beruntung, aparat berhasil menemukan pelaku tepat waktu dan memberikan pertolongan dengan air kelapa muda sebelum membawanya ke rumah sakit.

Empat Menit Mengubah Segalanya

Tubuh korban pertama kali ditemukan oleh asisten rumah tangga setelah mengantar anak korban ke sekolah. 

Karena kejadian berlangsung sangat cepat, semula diduga korban melakukan bunuh diri. 

Namun, Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, mengungkap bahwa ceceran darah yang mengarah ke dapur dan keberadaan dua pisau di atas wastafel menimbulkan kecurigaan.

Tim Inafis Polresta dan Polda DIY bersama tim DVI langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) 

Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku masuk ke rumah, terdengar teriakan dan benturan keras, lalu pelaku keluar. 

Durasi kejadian hanya berlangsung sekitar empat menit.

Polisi mengumpulkan bukti dari handphone korban, keterangan saksi, dan rekaman CCTV. 

Fakta-fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa korban bukan bunuh diri, melainkan korban pembunuhan yang dilakukan oleh orang terdekatnya sendiri. 

Ancaman Pasal Hukum 

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Matheus Wiwit mengatakan, tersangka LBW terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, masing-masing dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Berikut adalah penjabaran pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada tersangka berdasarkan KUHP yang berlaku di Indonesia, dikutip dari peraturan.go.id: 

Rincian Pasal Hukum yang Dikenakan

1. Pasal 338 KUHP – Pembunuhan
Bunyi Pasal:

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved