Hasrat ke Pacar Tak Terpenuhi, LBW Berakhir Tenggak Racun di Makam Ibu, Diselamatkan Kelapa Muda
Di balik kasus pembunuhan seorang ibu muda berinisial RI (38) di kawasan Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping, Sleman
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Unsur-unsur hukum:
Perbuatan: Merampas nyawa orang lain.
Sifat: Dilakukan dengan sengaja (dolus).
Ancaman pidana: Maksimal 15 tahun penjara.
Relevansi dengan kasus LBW:
Tindakan membanting dan menggorok leher korban menunjukkan adanya niat dan tindakan langsung yang menyebabkan kematian.
Bukti CCTV, saksi, dan barang bukti pisau menguatkan unsur kesengajaan.
2. Pasal 351 ayat (3) KUHP – Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian
Bunyi Pasal:
"(3) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Unsur-unsur hukum:
Perbuatan: Penganiayaan fisik terhadap orang lain.
Akibat: Korban meninggal dunia.
Ancaman pidana: Maksimal 15 tahun penjara.
Relevansi dengan kasus LBW:
Jika pembuktian menunjukkan bahwa kematian terjadi akibat penganiayaan tanpa niat membunuh, maka pasal ini dapat diterapkan sebagai alternatif. (TribunJogja.com)
| Malam Ini Kendal Tornado FC Optimis Tumbangkan PSIS Semarang Stadion Jatidiri |
|
|---|
| Anggota Dewan Soroti Alasan DPUPR Blora Tak Bangun Lagi Jembatan Alternatif Temuwoh |
|
|---|
| Penampakan Terbaru Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan, Protes ke Hakim Tak Bisa Bergerak Bebas |
|
|---|
| Hasil Pertemuan Suporter dengan Calon Investor Baru PSIS Semarang: Musim Depan akan Fight |
|
|---|
| Tanahnya Diduga Diserobot Anak Perusahaan Lippo Group, Nusron Wahid: Jusuf Kalla Pemilik Sah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251107_perempuan-ditemukan-meninggal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.