Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hasrat ke Pacar Tak Terpenuhi, LBW Berakhir Tenggak Racun di Makam Ibu, Diselamatkan Kelapa Muda

Di balik kasus pembunuhan seorang ibu muda berinisial RI (38) di kawasan Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping, Sleman

Penulis: Msi | Editor: muslimah
TRIBUN BALI/ISTIMEWA
GARIS POLISI - Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping, Sleman. Garis polisi tampak terpasang di halaman rumah kontrakan. Inzert: pelaku pembunuhan Lukas Budi Widodo. (TRIBUN BALI/ISTIMEWA) 

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Unsur-unsur hukum:

Perbuatan: Merampas nyawa orang lain.

Sifat: Dilakukan dengan sengaja (dolus).

Ancaman pidana: Maksimal 15 tahun penjara.

Relevansi dengan kasus LBW:

Tindakan membanting dan menggorok leher korban menunjukkan adanya niat dan tindakan langsung yang menyebabkan kematian.

Bukti CCTV, saksi, dan barang bukti pisau menguatkan unsur kesengajaan.

2. Pasal 351 ayat (3) KUHP – Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian
Bunyi Pasal:

"(3) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Unsur-unsur hukum:

Perbuatan: Penganiayaan fisik terhadap orang lain.

Akibat: Korban meninggal dunia.

Ancaman pidana: Maksimal 15 tahun penjara.

Relevansi dengan kasus LBW:

Jika pembuktian menunjukkan bahwa kematian terjadi akibat penganiayaan tanpa niat membunuh, maka pasal ini dapat diterapkan sebagai alternatif. (TribunJogja.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved