Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Jejak Pelarian Alfian DPO Rutan Demak, Kerja di Depot Air Isi Ulang di Jambi

Napi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Rutan Kelas IIB Demak bernama Muhammad Alfian (30) ditangkap di Jambi. 

Penulis: faisal affan | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI POLRES DEMAK
PENANGKAPAN DPO - Muhammad Alfian (30) DPO Rutan Demak ditangkap jajaran polisi di Jambi pada Rabu (5/11/2025). Dia sempat bekerja di usaha depot air isi ulang di Jambi. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Tim Resmob Polda Jambi bersama Polsek Sungai Bahar menangkap seorang narapidana berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Rutan Kelas IIB Demak, bernama Muhammad Alfian (30). 

Narapidana kasus penganiayaan tersebut ditangkap di sebuah depot air isi ulang Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, pada Rabu (5/11/2025) malam.

Kasatreskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga: Apa Kabarnya Napi Rutan Demak yang Kabur dari RS? Polisi: Sudah Termonitor

Viral Bullying di SMPN 1 Blora: Korban Siswa Kelas VIII, Pelaku Adik Kelas

Daftar 4 Tersangka dan Perannya di Kasus TPPO Bilqis, Jejak Terakhir di SAD Jambi

"Alhamdulillah sudah ditangkap. Kamis (6/11/2025) diterbangkan ke Semarang dan saat ini sudah kembali ke Rutan," jelasnya, Senin (10/11/2025).

Di lain pihak, Kasi Humas Polres Muaro Jambi, Iptu Saalluddin mengatakan, Alfian merupakan terpidana yang dijerat Pasal 351 KUHP. 

Dia diketahui kabur saat menjalani perawatan penyakit tuberculosis (TBC) di RSUD Sunan Kalijaga, Demak pada Selasa (14/10/2025).

“Pelaku ditangkap di depot air isi ulang di daerah Sungai Bahar,” ujar Iptu Saalluddin.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Alfian sempat bekerja di depot air isi ulang tersebut selama masa pelariannya. 

Setelah kabur dari pengawasan petugas di rumah sakit, Alfian berpindah antarprovinsi dan akhirnya terlacak berada di Jambi.

Alfian diketahui berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

Saat ini, dia telah berada Rutan Kelas IIB Demak untuk menjalani sisa hukuman. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved