Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemerintah Terapkan DTSEN, Warga Kini Bisa Cek dan Usulkan Bansos Lewat Aplikasi Kemensos

Pemerintah terus membenahi akurasi data penerima bantuan sosial (bansos) dengan membuka akses pengecekan hingga pengusulan.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: M Zainal Arifin
Tribunjateng.com/Tito Isna Utama
BUPATI JEPARA - Bupati Jepara, Witiarso Utomo saat ditemui di Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. (TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA) 

“Penyaluran di titik komunitas ditargetkan selesai sampai 30 November. Bila belum sempat mengambil, masyarakat masih diberi waktu hingga 8 Desember di kantor pos kecamatan,” jelasnya.

Baca juga: Serikat Pekerja Dorong Kenaikan UMK di Jepara, Jadi Rp 3,5 Juta

Rekonsiliasi bagi penerima yang gagal bayar dijadwalkan pada 9 - 11 Desember 2025.

Penerima wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari perangkat setempat sebagai bukti pendukung.

Selain BLTS, pemerintah juga mengatur ketentuan baru bagi penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) senilai Rp200 ribu per tahun. 

Penerima harus masuk kategori DTSEN desil 1–4, memiliki anggota keluarga rentan, berpenghasilan di bawah garis kemiskinan daerah, dan tidak menerima bantuan ganda dari program lain.

Untuk penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS), syaratnya adalah ber-KTP Jepara dan terdaftar sebagai peserta PBI-JKN dalam desil 1 - 5 DTSEN.

Sementara BLTS sebesar Rp300 ribu per bulan akan dicairkan sekaligus tiga bulan, sehingga total penerimaan mencapai Rp900 ribu. 

Peluncuran masif program ini direncanakan bersamaan dengan agenda Bupati Ngantor di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, pada Selasa (25/11/2025). (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved