Polisi Pembunuh Bayi
Habis Divonis 13 Tahun, Ade Segera Jalani Sidang Banding Kode Etik di Polda Jateng
Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) belum dipecat dari tubuh kepolisian meskipun Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) belum dipecat dari tubuh kepolisian meskipun Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelumnya memutuskan Brigadir Ade Kurniawan (AK) diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) pada Kamis (10/4/2025) silam.
Pemecatan Ade bakal diputuskan selepas Sidang Banding dalam sidang kode etik profesi polri yang belum dilakukan oleh Polda Jateng.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, sidang Banding akan dilakukan segera. Pihaknya menunggu hasil sidang pidana yang telah diputuskan pengadilan negeri Semarang.
Baca juga: Penyebab Dina Tak Hadiri Sidang Vonis Ade Kurniawan, Polisi Pembunuh Bayi
Baca juga: Tok! Briptu Ade Kurniawan Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Bayi Kandung di Semarang
"Hasil putusan sidang terhadap Brigadir AK akan menjadi bahan bagi majelis hakim banding untuk menerima banding Briptu Ade atau tidak," kata Artanto.
Ade sebelumnya sudah divonis selama 13 tahun oleh majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (24/11/2025).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni selama 14 tahun.
"Sidang banding akan segera kami lakukan sedang dipersiapkan," ucap Artanto.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 13 tahun kepada Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) terpidana kasus pembunuhan bayi dua bulan berinisial AN. Mantan anggota intelejen Polda Jateng itu divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) yakni hukuman 14 tahun penjara.
"Mengadili terdakwa Ade Kurniawan secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa hukuman pidana 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Hasanur Rachman Syah Arief saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (24/11/2025).
Menurut hakim, terdakwa Ade Kurniawan terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Hakim sebelum menjatuhkan vonis juga menyebutkan hal-hal memberatkan berupa Perbuatan terdakwa menyebabkan seorang anak Meninggal dunia. Terdakwa merupakan ayah kandung korban dari hasil hubungan dengan Dian Julian Pratami. Selama persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Terdakwa juga merupakan sebagai anggota polisi seharusnya mengerti soal hukum.
"Hal-hal meringankan, terdakwa Menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," paparnya. (Iwn)
| Penyebab Dina Tak Hadiri Sidang Vonis Ade Kurniawan, Polisi Pembunuh Bayi |
|
|---|
| Sidang Tuntutan Polisi Pembunuh Bayi di Semarang Ditunda, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Fakta Terungkap di Balik Pemecatan Brigadir Ade Kurniawan, Tak Hanya Soal Dugaan Pembunuhan Bayi |
|
|---|
| 3 Alasan Polisi Tersangka Pembunuh Bayi Dipecat, Brigadir Ade Kurniawan Tidak Terima |
|
|---|
| Keluarga Korban Brigadir AK Sempat di-PHP Polda Jateng soal Sidang Etik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250813_Briptu-Ade-Kurniawan.jpg)