Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

DPRD Kabupaten Jepara

DPRD Jepara Soroti Maraknya Dispensasi Nikah, Minta Edukasi ke Masyarakat Ditingkatkan

Anggota DPRD Kabupaten Jepara, Imam Subhi, menyoroti masih tingginya permohonan dispensasi nikah di wilayah Jepara

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
Dok DPRD Jepara
Anggota DPRD Kabupaten Jepara, Imam Subhi. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Anggota DPRD Kabupaten Jepara, Imam Subhi, menyoroti masih tingginya permohonan dispensasi nikah di wilayah Jepara.

Ia menilai, persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara instan, melainkan perlu dikaji mendalam dan diimbangi dengan peningkatan edukasi kepada masyarakat.

“Saya kira terkait dispensasi nikah ini perlu kami kaji lebih dalam, tidak bisa langsung dieksekusi. Karena dispensasi nikah ini memang salah satu solusi ketika standar usia yang ditetapkan tidak bisa dipenuhi oleh calon pengantin,” kata Imam Subhi, kepada Tribunjateng, Jumat (31/10/2025).

Baca juga: DPRD Jepara Dorong Puskesmas Karimunjawa Miliki Ruang VIP Layani Wisatawan dan Pejabat

Menurutnya, mekanisme dispensasi nikah sebenarnya sudah diatur melalui pengadilan agama maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB)

Namun, akar persoalan justru terletak pada minimnya pemahaman masyarakat tentang batas usia ideal untuk menikah.

“Selama ini edukasi kepada masyarakat masih kurang optimal. Minimal melalui branding di media sosial atau edukasi di sekolah-sekolah tingkat SMA, itu belum maksimal,” ungkapnya.

Ia menambahkan, upaya sosialisasi yang gencar dapat membantu menekan angka permohonan dispensasi nikah di Jepara.

Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan bisa menunda pernikahan hingga mencapai usia ideal.

“Kalau masyarakat tahu standar usia menikah itu 21 tahun, tentu mereka akan berpikir ulang saat anaknya masih 19 tahun. Tapi kenyataannya, banyak yang bahkan tidak tahu batas usia minimal menikah,” ujarnya.

Imam Subhi berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait lebih aktif melakukan sosialisasi dan edukasi publik, baik di media sosial maupun lembaga pendidikan.

“Harapan kami, masyarakat semakin paham dan tidak lagi mengajukan dispensasi nikah. Ini penting untuk menekan pernikahan usia dini di Jepara,” tutupnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved