Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kajen

Bupati Pekalongan Fadia: Hibah Harus Sesuai Mekanisme, Penyelewengan Harus Dipertanggungjawabkan

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menegaskan bahwa seluruh hibah yang dikelola Pemerintah Kabupaten Pekalongan

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Indra Dwi Purnomo
HIBAH - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat menjelaskan terkait bahwa seluruh hibah yang dikelola Pemerintah Kabupaten Pekalongan dilaksanakan sesuai aturan. Kemudian, hibah yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) DPRD bukan berada dalam kewenangan pemerintah daerah, lantaran penentuan lokasi dan penerima sepenuhnya ditetapkan oleh anggota dewan. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menegaskan bahwa seluruh hibah yang dikelola Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah mengikuti prosedur resmi.


Ia menekankan, bahwa hibah yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) DPRD bukan berada dalam kewenangan pemerintah daerah, lantaran penentuan lokasi dan penerima sepenuhnya ditetapkan oleh anggota dewan.


Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, memberikan penjelasan terkait mekanisme, penyaluran hibah daerah yang menjadi perhatian publik menyusul pembahasan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus lalu.


Fadia menegaskan, bahwa seluruh hibah yang dikelola Pemerintah Kabupaten Pekalongan dilaksanakan sesuai aturan.


"Hibah dari Pemda semuanya sudah sesuai mekanisme. Transfernya langsung ke rekening penerima, tidak lewat pihak lain," ujarnya, Senin (17/11/2025).


Fadia menyampaikan, bahwa terdapat dua sumber hibah di daerah, yakni hibah yang dikelola secara langsung oleh pemerintah daerah dan hibah yang berasal dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD. Untuk hibah dari pokir, Fadia menegaskan, bahwa pihaknya tidak mengetahui secara rinci proses penetapannya.

Baca juga: Setelah Video Bully di SMP Negeri 1 Viral, Dindik Blora Bakal Pertimbangkan Pembatasan HP di Sekolah


"Kalau pokok pikiran dari anggota dewan, saya kurang paham. Karena yang menentukan tempatnya itu mereka. Kita hanya melakukan pengecekan, verifikasi teknis. Jadi enggak tahu," jelasnya.


Bupati juga mengungkapkan, bahwa dirinya tidak menghafal satu per satu nama penerima hibah karena hal tersebut merupakan bagian dari proses administrasi yang ditangani tim teknis.


Ia menambahkan, bahwa pemerintah daerah tetap berpegang pada prosedur dan regulasi dalam setiap pengambilan keputusan.


Terkait isu selisih hibah Rp 3 miliar yang disebutkan dalam pertemuan dengan KPK, Fadia menekankan, bahwa pembahasan saat itu bersifat terbatas dan lebih fokus pada perbaikan tata kelola keuangan daerah.


"Kalau misalkan ada selisih atau apa, saya jujur enggak tahu. Pertemuan dengan KPK pun pembahasannya terbatas waktu," katanya.


Ia menegaskan, bahwa apabila terdapat dugaan penyimpangan hibah, maka hal tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum.


"Kalau benar ada penyelewengan, pasti diproses. Kalau orang berani berbuat, ya berani bertanggung jawab,_ ujarnya.


Fadia menambahkan, komitmen Pemkab Pekalongan untuk tetap transparan dan patuh aturan.


"Pokoknya kalau kami semua sesuai aturan," pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menegaskan, tidak ada temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan selisih dana hibah senilai Rp 3 miliar sebagaimana informasi yang beredar.


Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, yang memastikan bahwa pertemuan dengan KPK pada akhir Agustus lalu murni bersifat evaluatif dan bertujuan memperbaiki tata kelola keuangan daerah.


Menurut Yulian, KPK melalui program Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) secara rutin melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah dalam upaya memperkuat integritas dan transparansi pengelolaan keuangan.


"Setahu saya tidak ada spesifik soal hibah sekian miliar itu. Pertemuan dengan KPK kemarin, lebih kepada evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya APBD 2024 dan 2025," ujar Yulian saat ditemui Tribunjateng.com, Jumat (17/10/2025).


Ia menegaskan, hasil pertemuan dengan KPK justru memberikan banyak masukan konstruktif bagi pemerintah daerah.


Fokus utama adalah, memperbaiki sistem perencanaan dan penganggaran agar lebih transparan, efisien, dan akuntabel.


"Pertemuan itu sangat positif. Intinya adalah perbaikan. Kita diminta memperbaiki tata kelola keuangan daerah dari hulu ke hilir mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan," imbuhnya.


Yulian menjelaskan, dalam Korsupgah, KPK menyoroti delapan area yang dinilai rawan korupsi di pemerintahan daerah.


Catatan tersebut kini menjadi perhatian bersama, baik oleh Pemkab Pekalongan maupun DPRD, untuk ditindaklanjuti secara bertahap.


Selain itu, Pemkab Pekalongan juga telah menerima surat resmi dari KPK sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah perlunya sinkronisasi antara perencanaan, kegiatan, dan penganggaran, termasuk dalam penyaluran hibah dan bantuan sosial (bansos).


"Hibah yang diberikan pada penerima di periode yang sama akan dikaji lebih lanjut. Kami sudah menindaklanjutinya tahun ini. Prinsipnya, semua harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.


Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penyaluran hibah di tahun-tahun mendatang akan dilakukan dengan sistem yang lebih tertib dan terdokumentasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).


"Proposal hibah nanti akan ditata sejak awal tahun anggaran, melalui kajian dan mekanisme yang jelas."


"Ini bagian dari pembenahan, agar penggunaan anggaran benar-benar efektif dan efisien," tandas Yulian. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved