Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kajen

Bupati Pekalongan Fadia: Hibah Harus Sesuai Mekanisme, Penyelewengan Harus Dipertanggungjawabkan

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menegaskan bahwa seluruh hibah yang dikelola Pemerintah Kabupaten Pekalongan

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Indra Dwi Purnomo
HIBAH - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat menjelaskan terkait bahwa seluruh hibah yang dikelola Pemerintah Kabupaten Pekalongan dilaksanakan sesuai aturan. Kemudian, hibah yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) DPRD bukan berada dalam kewenangan pemerintah daerah, lantaran penentuan lokasi dan penerima sepenuhnya ditetapkan oleh anggota dewan. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menegaskan bahwa seluruh hibah yang dikelola Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah mengikuti prosedur resmi.


Ia menekankan, bahwa hibah yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) DPRD bukan berada dalam kewenangan pemerintah daerah, lantaran penentuan lokasi dan penerima sepenuhnya ditetapkan oleh anggota dewan.


Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, memberikan penjelasan terkait mekanisme, penyaluran hibah daerah yang menjadi perhatian publik menyusul pembahasan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus lalu.


Fadia menegaskan, bahwa seluruh hibah yang dikelola Pemerintah Kabupaten Pekalongan dilaksanakan sesuai aturan.


"Hibah dari Pemda semuanya sudah sesuai mekanisme. Transfernya langsung ke rekening penerima, tidak lewat pihak lain," ujarnya, Senin (17/11/2025).


Fadia menyampaikan, bahwa terdapat dua sumber hibah di daerah, yakni hibah yang dikelola secara langsung oleh pemerintah daerah dan hibah yang berasal dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD. Untuk hibah dari pokir, Fadia menegaskan, bahwa pihaknya tidak mengetahui secara rinci proses penetapannya.

Baca juga: Setelah Video Bully di SMP Negeri 1 Viral, Dindik Blora Bakal Pertimbangkan Pembatasan HP di Sekolah


"Kalau pokok pikiran dari anggota dewan, saya kurang paham. Karena yang menentukan tempatnya itu mereka. Kita hanya melakukan pengecekan, verifikasi teknis. Jadi enggak tahu," jelasnya.


Bupati juga mengungkapkan, bahwa dirinya tidak menghafal satu per satu nama penerima hibah karena hal tersebut merupakan bagian dari proses administrasi yang ditangani tim teknis.


Ia menambahkan, bahwa pemerintah daerah tetap berpegang pada prosedur dan regulasi dalam setiap pengambilan keputusan.


Terkait isu selisih hibah Rp 3 miliar yang disebutkan dalam pertemuan dengan KPK, Fadia menekankan, bahwa pembahasan saat itu bersifat terbatas dan lebih fokus pada perbaikan tata kelola keuangan daerah.


"Kalau misalkan ada selisih atau apa, saya jujur enggak tahu. Pertemuan dengan KPK pun pembahasannya terbatas waktu," katanya.


Ia menegaskan, bahwa apabila terdapat dugaan penyimpangan hibah, maka hal tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum.


"Kalau benar ada penyelewengan, pasti diproses. Kalau orang berani berbuat, ya berani bertanggung jawab,_ ujarnya.


Fadia menambahkan, komitmen Pemkab Pekalongan untuk tetap transparan dan patuh aturan.


"Pokoknya kalau kami semua sesuai aturan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved